Ditangkap Densus 88 Karena Diduga Terlibat Terorisme, Munarman Belum Berstatus Tersangka
YouTube/Najwa Shihab
Nasional

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Munarman diduga menjadi penggerak aksi terorisme hingga menyembunyikan informasi soal tindakan terorisme tersebut.

WowKeren - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4). Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi terorisme.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Munarman diduga menjadi penggerak aksi terorisme hingga menyembunyikan informasi soal tindakan terorisme tersebut. "Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelas Argo, Selasa.

Meski demikian, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa Munarman kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum," jelas Ahmad dikutip dari Kumparan, Rabu (28/4).

Menurut Ahmad, penyidik memiliki waktu sekitar 21 hari untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka. "Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 2018," paparnya.


Sebelumnya, anggota DPR RI telah meminta pihak kepolisian untuk segera mengumumkan status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Munarman. Polisi sendiri diyakini telah memiliki bukti permulaan yang cukup kala menangkap Munarman.

"Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum atau equality before the law," tutur anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid, Rabu. "Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum."

Komisi III DPR RI sendiri sebut akan mengikuti kasus yang menjerat Munarman ini dengan seksama. Menurut anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, dirinya masih belum dapat memberikan penilaian terhadap langkah penangkapan Munarman tersebut karena masih menunggu proses yang tengah berjalan.

"Soal upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri tentu tidak bisa kita nilai pada saat ini," kata Arsul. "Yakni terkait apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, dokumen tertulis."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait