Alasan Polisi Menutup Mata Munarman: Sesuai Standar Internasional
humas.polri.go.id
Nasional

Aksi polisi yang menutup mata Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya ternyata didasarkan pada alasan yang sangat logis. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Proses penangkapan Munarman yang diduga terlibat dalam aksi terorisme menuai perhatian banyak pihak. Tak sedikit orang yang mengkritik polisi karena menutup mata eks Sekretaris Umum FPI tersebut saat digiring ke Polda Metro Jaya.

Untuk mencegah permasalahan ini berlarut-larut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, penutupan mata tersebut dilakukan sesuai dengan standar internasional.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Ramadhan menerangkan bahwa upaya tersebut diperlukan karena tuduhan terhadap Munarman berbeda dengan kasus kejahatan lainnya. Apalagi kegiatan terorisme bersifat antarjaringan, sehingga polisi perlu menutup mata yang bersangkutan.

"Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya. Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan," imbuhnya.


Karena itulah tujuan utama dari langkah tersebut agar terduga teroris tidak mengenali petugas yang melakukan penangkapan. Dengan begitu, keamanan petugas akan lebih terjamin.

"Untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," pungkas Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 3 sore. Pengacara Rizieq Shihab ini diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Setelah itu, polisi menggeledah bekas markas FPI di kawasan Petamburan. Di sana petugas menemukan benda mencurigakan berupa bubuk putih yang akhirnya diidentifikasi sebagai nitrat jenis aseton. Selain itu, Densus 88 Antiteror Polri juga menemukan beberapa botol plastik berisi cairan Triaseton Triperoksida (TPTD).

Meski telah dilakukan penangkapan, Munarman belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab penyidik memiliki waktu sekitar 21 hari untuk menetapkan status hukumnya sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 2018.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait