Polisi Yang Komentar Negatif Soal KRI Nanggala-402 Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nasional

Belakangan, ada polisi yang berkomentar negatif atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 dan kini sudah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka.

WowKeren - Peristiwa hilang kontak KRI Nanggala-402 hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat publik. Kapal selam milik TNI AL tersebut sebelumnya telah dinyatakan tenggelam dan seluruh awak kapal gugur.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini telah menetapkan anggota polisi bernama Aipda Fajar sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan Fajar mengunggah komentar yang dianggap bernada negatif atas tragedi yang menimpa kapal KRI Nanggala-402 beserta awak kapalnya. Pernyataan tersebut diunggahnya melalui Facebook.

Fajar merupakan polisi aktif yang bertugas di Polsek Kalasan, kemudian ditangkap saat sedang berada di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun saat ini ia telah digelandang ke Jakarta. "Sudah dibawa ke Jakarta, (statusnya) tersangka," ujar Kombes Reinhard Hutagaol selaku Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (28/4).

Meski demikian, Reinhard belum menjelaskan secara detail pasal yang menjerat polisi tersebut. Ia hanya menjelaskan jika Fajar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menggelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut.


Sebelumnya, tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Popam) Polri juga turut memeriksa Aipda Fajar. Kasus itu bermula saat Fajar menuliskan komentar negatif usai KRI Nanggala-402 beserta awak kapal dinyatakan gugur.

Komentar tersebut diunggah melalui akun Facebook, @Fajarnnzz. Adapun komentar yang ditulisnya adalah membandingkan kehidupannya dengan insiden kapal selam milik TNI AL itu. Unggahan itu lantas menjadi viral dan perbincangan di media sosial.

Sementara itu, polisi menduga adanya indikasi bahwa Fajar sedang mengalami depresi. Maka dari itu, dalam proses kasusnya, polisi turut memeriksa kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Selain Fajar, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengantongi enam nama akun lain di media sosial yang diduga juga mengandung unsur negatif dan tidak pantas terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402 dan meninggalnya ke-53 awak kapal. Dua di antara akun tersebut merupakan anonim.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru