Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, Dikendalikan Terpidana Mati dari Balik Jeruji Besi
Pixabay
Nasional

Polisi berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti seberat 2,5 ton sabu. Mirisnya, ada beberapa tersangka yang melancarkan aksinya dari balik penjara.

WowKeren - Satgassus Polri dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus jaringan narkoba dengan barang bukti sebanyak 2,5 ton sabu. Mirisnya, peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh sejumlah orang dari balik jeruji besi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 18 orang, yang salah satunya telah ditembak mati. Dari 18 tersangka ini, 7 orang merupakan pengendali, 8 orang lainnya berstatus sebagai jaringan pengendali dan 3 orang lainnya merupakan pemesan.

"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Menurut Listyo, para tersangka merupakan bagian dari jaringan Timur Tengah dan Malaysia. Mereka menyelundupkan narkoba lewat jalur laut.

"Tentunya kita masih ingat Presiden beri perhatian khusus terhadap narkoba agar pengejaran, penangkapan, dan hantam terhadap seluruh bandar narkoba. Terkait dengan instruksi Bapak Presiden 10 April kemarin pukul 17.40 WIB kita telah lakukan penangkapan terhadap penyelundupan narkoba," imbuh Listyo.


Dalam penangkapan ini sendiri Polri bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai. "Listyo menjelaskan, "Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga dari hal tersebut kita berhasil ungkap penyelundupan kurang lebih 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah dan amankan 18 tersangka."

Lebih lanjut, Listyo bertekad untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas sampai ke akar-akarnya. Ia juga tak segan untuk menindak anggota polisi jika kedapatan membantu para narapidana menyelundupkan narkoba dari balik penjara.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku. Bahkan anggota kalau kedapatan, maka akan diberikan tindakan tegas dan usut tuntas sampai akar-akarnya," tegas Listyo.

Sementara itu, para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram sabu. Sedangkan lokasi terakhir berada di pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait