THR PNS 2021 Cair H-10 Lebaran, Ternyata Kena 'Sunat' Tunjangan dan Insentif
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Presiden Joko Widodo menegaskan THR untuk para abdi negara dan pensiunan siap dibagikan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun ternyata ada komponen THR yang dipotong.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menegaskan telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Dan salah satu poin penting yang disampaikan Jokowi adalah THR siap dibagikan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," terang Jokowi di Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan kepada seluruh abdi negara sampai pensiunan tanpa terkecuali. Kendati demikian, terdapat beberapa komponen THR yang rupanya "disunat" untuk diberikan pada tahun 2021 ini.

Disebutkan di Nota Dinas Nomor ND-138/PB/2021 yang diteken Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto, ada 22 komponen THR yang ditiadakan. Komponen itu meliputi tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif khusus, hingga tambahan penghasilan bagi guru PNS.


Di nota dinas yang sama, Hadiyanto juga menyebutkan bahwa para satuan kerja (satker) bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Rabu (28/4) kemarin. "SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," beber Hadiyanto lewat nota dinasnya, dikutip dari Kumparan.

Pemerintah total menyiapkan sampai Rp30,6 triliun untuk pengadaan THR ASN tahun 2021. Untuk ASN pemerintah pusat dianggarkan sebesar Rp15,8 triliun, sedangkan di daerah mendapatkan Rp14,8 triliun.

Pemerintah berharap pembagian THR serta gaji ke-13 ini bisa mendorong daya konsumsi masyarakat. Tentunya hal ini berimplikasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih digoyahkan oleh pandemi COVID-19.

"Dan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat," imbuh Jokowi. "Yang kita harapkan, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru