Amnesty Internasional Sebut Penangkapan Munarman Tidak Menghargai Nilai HAM
YouTube/Najwa Shihab
Nasional

Respons terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI kembali mencuat ke publik. Kali ini Direktur Eksekutif Amnesty Internasional menyebut penangkapan tersebut tidak menjunjung nilai-nilai HAM.

WowKeren - Pada Selasa (27/4), mantan petinggi FPI Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman diduga terlibat dalam aksi terorisme dan mengikuti kegiatan baiat di sejumlah kota.

Penangkapan mengundang reaksi dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid. Usman mengkritisi penangkapan terhadap Munarman yang disebut tidak menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, ia juga menyebut bahwa polisi melakukan penangkapan semena-mena.

"Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4). "Serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa."

Usman menilai penangkapan tersebut melanggar asas praduga tak bersalah. Tuduhan terorisme yang ditujukan kepada Munarman seharusnya tidak menjadi alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan.


"Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah," terangnya. "Namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM."

Menurut Usman, setiap orang yang disangkakan melakukan tindak kejahatan, termasuk Munarman memiliki hak untuk diperlakukan seperti orang yang tidak bersalah sampai dinyatakan sebagai tersangka oleh pengadilan. Pihaknya mendapatkan laporan bahwa sampai saat ini kuasa hukum maupun keluarga Munarman belum diberikan akses untuk menemuinya.

Senada, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menuturkan pihak kepolisian seharusnya memberikan surat pemanggilan terlebih dahulu kepada Munarman. Hal itu agar yang bersangkutan bisa melakukan pembelaan.

"Pemanggilan dan pemeriksaan adalah tahapan yang mesti dilakukan," terang Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4). "Guna memberikan kesempatan bagi orang yang dituduh untuk memberikan penjelasan, keterangan dan pembelaan."

Sebelumnya, M Hariadi Nasution selaku kuasa hukum Munarman menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 telah menyalahi hukum. Hal itu dikarenakan Hariadi menyoroti sikap Densus 88 yang saat menangkap Munarman dengan cara menyeret paksa.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru