WNA di Jakarta Berkeliaran Meski Sedang Karantina Mandiri, Begini Tindakan Pemprov DKI
Pxhere
Nasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi keluhan Koalisi Warga untuk LaporCOVID-19 terkait aktivitas WNA yang berkeliaran meski tengah menjalani karantina mandiri. Seperti apa?

WowKeren - Belum lama ini Koalisi Warga untuk LaporCOVID-19 menyoroti aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang bebas berkeliaran meski tengah menjalani karantina mandiri setibanya di Indonesia. Melalui cuitan di Twitter, LaporCOVID-19 membagikan beberapa foto WNA yang sedang asyik berenang di Oakwood Apartments, Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberikan teguran tertulis pada pihak Oakwood Apartments. Pemprov tak segan untuk menghentikan kegiatan di lokasi tersebut jika menemui pelanggaran berulang.

"Dengan ini, kepada usaha Saudara diberikan teguran tertulis. Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat teguran untuk Oakwood Apartments, Jumat (20/4).

Gumilar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke lokasi sebelum menjatuhkan sanksi. Dari hasil evaluasi, pihak Oakwood Apartments terbukti tidak menerapkan SOP protokol kesehatan sebab masih ada WNA yang berlalu lalang di area hotel.


"Saudara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19," imbuh Gumilar.

Sementara itu, Indonesia tengah memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNI maupun WNA ke Indonesia. Demi menekan penyebaran COVID-19, mereka diharuskan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, termasuk menjalani karantina mandiri.

Bagi WNA termasuk diplomat, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang ditetapkan pemerintah dengan biaya mandiri. Sedangkan untuk WNA yang berstatus berstatus sebagai kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi WNA dengan visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas. Mereka diperbolehkan berkegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait