Heboh Kasus Tes Antigen Bekas, Satgas COVID-19 Sumut Ungkap Virus Tak Hilang Meski Dicuci Alkohol
Unsplash/Mika Baumeister
Nasional

Pelaku dilaporkan mencuci stik rapid test antigen bekas pakai dengan alkohol 75 persen di Kantor PT Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan, untuk digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

WowKeren - Praktik rapid test antigen dengan menggunakan alat bekas yang didaur ulang kini tengah menghebohkan masyarakat Indonesia. Praktik culas ini dilakukan oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Menurut pihak kepolisian, aktivitas daur ulang tersebut telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Pelaku mencuci stik rapid test antigen bekas pakai dengan alkohol 75 persen di Kantor PT Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan. Stik yang sudah didaurulang itu lalu dibawa ke Kimia Farma Bandara Kualanamu untuk digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumatera Utara lantas menanggapi modus rapid test antigen bekas tersebut. Menurut juru bicara Satgas COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, virus kemungkinan masih akan menempel di stik rapid test antigen tersebut meski telah dicuci menggunakan alkohol.

"Kalau secara medis ya enggak lah," tutur Aris pada Jumat (30/4). "Secara medis tidak semua kuman itu bisa mati kalau dibersihkan hanya dengan alkohol saja."


Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa alat bekas pakai tersebut bisa menjadi perantara virus dari satu orang ke orang lainnya. Hal tersebut tentu sangat berbahaya, terlebih di masa pandemi seperti sekarang.

"Bukan cuma berbahaya lagi namanya. Udah jadi vektor, media penular," kata Aris. "Ibaratnya nyamuk menularkan, seperti itu. Bahaya."

Di sisi lain, lima tersangka dalam kasus rapid test antigen bekas ini dijerat menggunakan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar sejak melancarkan aksi culasnya pada Desember 2020 lalu.

Pihak Kimia Farma sendiri menyatakan telah memecat oknum pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," demikian pernyataan PT Kimia Farma.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait