Keberadaan Jozeph Paul Zhang Mulai Terlacak, Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi
Nasional

Karena keberadaan Jozeph Paul Zhang mulai terendus di dua negara antara Belanda dan Jerman, Bareskrim Polri akan mengajukan permohonan ekstradisi agar ia segera dideportasi ke Indonesia.

WowKeren - Jozeph Paul Zhang (JPZ) alias Shindy Paul Soerjomoelyono dicurigai tengah berada di salah satu dari dua negara Eropa, Belanda dan Jerman. Karena keberadaannya mulai terlacak, Bareskrim Polri akan mengajukan permohonan ekstradisi ke dua negara tersebut.

Menurut keterangan Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Bareskrim Polri pada Jumat (30/4) hari ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas masalah tersebut.

"Hasil rapatnya adalah, yang pertama, mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ. Yang kedua, berkoordinasi dengan Central Authority Eropa, terutama Jerman dan Belanda, untuk mencari keberadaan JPZ. Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).


Ramadhan menjelaskan bahwa permohonan ini diperlukan agar Jozeph Paul Zhang bisa segera ditangkap saat lokasi aslinya diketahui. Dengan begitu, pemerintah setempat dapat mendeportasinya ke Indonesia.

"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan, dideportasi ke Indonesia. Ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan ya, itu maksudnya," imbuh Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, Jozeph Paul Zhang menjadi sorotan setelah mengunggah video kontroversial dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan beberapa kali mengeluarkan olokan terhadap agama Islam. Dia juga menantang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, Jozeph terancam pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP serta pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru