Kartu Pra Kerja Segera Buka Gelombang ke-17, Siapkan 44 Ribu Kuota dari Peserta Hangus
https://www.prakerja.go.id/
Nasional

Pendaftaran peserta Kartu Pra Kerja sudah berakhir di gelombang 16 beberapa waktu lalu. Namun kini seleksi gelombang 17 akan dibuka untuk 44 ribu peserta.

WowKeren - Kartu Pra Kerja menjadi salah satu program semi bantuan sosial dari pemerintah yang banyak diminati masyarakat. Pasalnya selain mendapat insentif hingga Rp3.550.000, peserta juga mendapat materi pengembangan kemampuan diri.

Namun Kartu Pra Kerja sendiri telah ditutup pendaftarannya di Gelombang 16 beberapa waktu lalu. Namun kini, Manajemen Kartu Pra Kerja (PMO) memastikan akan membuka pendaftaran Gelombang 17 dari sisa-sisa kuota peserta yang hangus.

PMO menyebutkan, terdapat 44 ribu kuota peserta yang hangus dari Gelombang 12-16. Kuota ini didapat dari para peserta yang gagal membeli paket pelatihan pertama hingga tenggat waktu yang ditentukan.

"Ada 44 ribu kepesertaan yang dicabut dari Gelombang 12-16," ujar Head of Communications Manajemen Kartu Pra Kerja, Louisa Tuhatu, Senin (10/5). "Masuk dalam gelombang tambahan."

Louisa pun menerangkan, untuk bisa mendaftar di kuota tambahan ini bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang sama seperti gelombang sebelumnya. Dan Louisa juga memastikan gelombang ini merupakan yang terakhir pendaftaran Kartu Pra Kerja di Semester I-2021.


Pada kesempatan berbeda, Louisa juga pernah menyampaikan kisi-kisi agar bisa lolos seleksi Kartu Pra Kerja. Dijelaskan olehnya, terdapat 2 verifikasi yang wajib dilalui peserta sebelum dinyatakan lolos.

Yang pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil. Dengan demikian, jika NIK tidak terdaftar maka peserta otomatis gugur.

Selanjutnya peserta akan diverifikasi dari daftar terlarang. Maksudnya adalah untuk melihat apakah peserta masih aktif sekolah atau kuliah sehingga tidak bisa menerima Kartu Pra Kerja. Atau juga melihat aspek lain yang bisa menggugurkan peserta mendapatkan Kartu Pra Kerja.

"Prioritas akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi," terang Louisa. "Yang dinyatakan pada saat pengisian data diri dalam proses pembuatan akun."

Beberapa aspek yang bisa menggugurkan status penerimaan seperti misalnya peserta sudah pernah menerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lain. Peserta juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, hingga perangkat desa.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru