BPJS Pastikan Peserta JKN-KIS Tidak Akan Dihambat Dalam Layanan Kesehatan
bpjs-kesehatan.go.id
Nasional

BPJS menjamin masyarakat mendapatkan fasilitas layanan kesehatan saat menjelang libur lebaran 2021. Khususnya bagi peserta JKN-KIS yang ingin melakukan konsultasi atau pemeriksaan kesehatan.

WowKeren - Menjelang libur lebaran ada sejumlah fasilitas kesehatan yang sudah libur atau tidak melayani pasien yang sedang sakit atau hanya sekadar kontrol. Akan tetapi, BPJS telah menjamin bahwa menjelang lebaran, fasilitas kesehatan masih akan melayani masyarakat.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021, sebab tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Lily Kresnowati mengungkapkan BPJS akan memastikan peserta tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.

"Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar," terang Lily dalam keterangan tertulis, Senin (10/5). "Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan."


Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan COVID-19, pelayanan secara daring tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta. Pelayanan bisa diakses melalui aplikasi JKN, telepon, berbagai platform pengiriman pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram juga bisa.

lebih lanjut, pada keadaan gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS yang telah diatur sebelumnya.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," lanjutnya. "Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur fan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani."

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19 yakni menerapkan protokol kesehatan. Apabila jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru