TKA Tiongkok Boleh Masuk RI di Masa Pandemi, KSPI Bandingkan Dengan Nasib Buruh yang Dilarang Mudik
Nasional

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membandingkan kedatangan para tenaga kerja asing (TKA) tersebut dengan puluhan juta buruh yang saat ini tidak dapat mudik.

WowKeren - Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok ke Indonesia beberapa waktu belakangan mendapat kritik dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membandingkannya dengan puluhan juta buruh yang saat ini tidak dapat mudik.

"Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5). Menurutnya, kedatangan TKA Tiongkok dan India dengan menggunakan pesawat carter di masa pandemi COVID-19 adalah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan bagi buruh.

"Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya," lanjut Iqbal. "Di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha."

Iqbal menyatakan bahwa KSPI mendorong pemerintah Indonesia untuk bersikap adil dalam menegakkan aturan. "KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA," tegas Iqbal.


Adapun mudahnya TKA masuk ke Indonesia ini dinilai merupakan implikasi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan. Kedatangan TKA tersebut dinilai mengancam lapangan kerja bagi pekerja lokal yang kini sangat membutuhkan pekerjaan di masa pandemi.

"Itulah sesungguhnya tujuan Omnibus Law," tutur Iqbal. "Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis."

Oleh sebab itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut agar kedatangan TKA Tiongkok maupun dari negara lainnya ke Indonesia dihentikan. Iqbal juga kembali mendorong agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

"Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan," pungkasnya. "Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, 'Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri tenaga kerja'."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru