Pakar Antikorupsi Minta Presiden Jokowi Beri Respons Terkait Polemik Tes ASN KPK
Instagram/jokowi
Nasional

Presiden Jokowi hingga hari ini belum memberikan responsnya terkait polemik tes ASN bagi pegawai KPK. Sementara itu, pakar antikorupsi meminta Presiden untuk segera memberikan responsnya.

WowKeren - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak. Akan tetapi, Presiden Joko Widodo hingga sekarang belum memberikan komentar apa pun terkait hal itu.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah, khususnya Jokowi hanya diam saja dan tidak memberikan respons apapun terhadap isu pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes. Padahal, alih status pegawai menjadi ASN itu juga merupakan tugas dan tanggung jawab presiden.

"Tidak ada satupun pernyataan yang berarti dari pemerintah," ujar Zaenur, Sabtu (15/5). "Apalagi dari Presiden juga tidak memberikan pernyataan apa pun."

Zaenur menyayangkan sikap Jokowi yang hanya diam dan tidak memberikan respons apapun terhadap polemik tes ASN KPK. Menurutnya, Presiden juga harus menjelaskan maksud pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


Zaenur mengatakan bahwa dampak dari "pembuangan" ke-75 orang pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan sepenuhnya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan begitu, KPK saat ini semakin didominasi oleh unsur kepolisian, termasuk yang menduduki jabatan di lembaga antirasuah itu.

"Dengan 'dibuangnya' 75 pegawai bisa mengurangi efektivitas KPK dalam penindakan," jelas Zaenur. "Pergantian tersebut adalah adil, jawabannya tidak. Kedua, mereka diganti dengan siapa?"

Zaenur khawatir dengan "dibuangnya" 75 orang pegawai tersebut, KPK bakal kehilangan independensi karena orang-orang kritis dan berintegritas yang tidak sejalan dengan kekuasaan telah disingkirkan. Menurutnya, KPK dan bangsa Indonesia bakal mengalami kerugian besar, dan sebaliknya para koruptor menjadi pihak paling diuntungkan.

Zaenur mengungkapkan 75 orang pegawai tersebut bisa melakukan protes dan menyampaikan aspirasinya kepada Presiden dan DPR secara hukum terkait Perkom 1 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atau juga bisa mengajukan gugatan PTUN untuk SK pembebasan tugas.

Lebih lanjut, dengan adanya pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk, akan menjadikan KPK musuh bersama. "Dewas melaksanakan tugasnya karena Pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang dan itu mesti menjadi objek pengawasan dan Dewas belum banyak berperan terkait isu kepegawaian ini," tutup Zaenur.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait