Polisi Bentuk Tim Pemeriksa Keaslian Surat Bebas COVID-19 Untuk Cegah Pemalsuan
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Pihak kepolisian telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam menghadapi arus balik, mulai dari pos penyekatan hingga membentuk tim pemeriksa keaslian surat bebas COVID-19.

WowKeren - Libur lebaran 2021 akan segera berakhir, para pemudik pun mulai kembali ke perantauan. Dengan begitu, diperkirakan akan terjadi arus balik pada Senin (17/5). Maka dari itu, pihak kepolisian telah mempersiapkan segalanya.

Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya membentuk tim untuk memeriksa validasi dan keaslian surat bebas COVID-19. Adapun surat keterangan bebas COVID-19 yakni hasil tes antigen atau tes usap PCR yang menyatakan pemudik tersebut negatif.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bagi pemudik yang akan kembali dari mudik diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19, termasuk wilayah Jabodetabek. "Kita sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Minggu (16/5).

Fadil menegaskan akan memberikan sanksi dan memprosesnya secara hukum apabila ada pemudik yang kedapatan memalsukan surat bebas COVID-19. Seluruh pihak terkait termasuk Puskesmas, Polsek, dan Koramil juga akan ikut terlibat dalam pemeriksaan terhadap masyarakat.


Selain itu, Kapolda Metro Jaya itu juga mengapresiasi warga DKI Jakarta yang secara sadar saling mengawasi dan mengambil langkah isolasi mandiri terhadap warga yang baru tiba dari luar kota. Dengan begitu, secara tidak langsung juga turut membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meminta warga yang baru tiba dari luar kota untuk melapor kepada RT/RW setempat. Setelah warga melapor, RT/RW setempat akan memasukkan data pendatang ke aplikasi "DATA WARGA".

Tidak hanya melalui aplikasi, pendataan juga dilakukan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut mengimbau agar warga yang baru tiba dari luar kota untuk melapor ke RT/RW setempat guna mempermudah Pemprov dalam melakukan pendataan.

Dalam melapor ke RT/RW setempat, warga diminta untuk membawa identitas diri seperti KTP dan KK. Tidak hanya KTP dan KK, warga juga diminta untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru