PPKM Mikro Resmi Diperpanjang Hingga 31 Mei, Instruksi Mendagri Diteken Hari Ini
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

PPKM mikro menjadi salah satu upaya andalan pemerintah Indonesia dalam mengatasi dan mengendalikan penyebaran COVID-19. PPKM mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei, serta Instruksi Mendagri ditandatangani, Senin (17/5) hari ini.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengerahkan segala kemampuannya dalam mengatasi dan menangani COVID-19. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi penyebaran COVID-19 yakni dengan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa PPKM mikro akan kembali diperpanjang selama dua minggu. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait dengan perpanjangan itu.

Perpanjangan PPKM mikro ini akan berlangsung hingga 31 Mei 2021. "Hari ini akan ditandatangani perpanjangan Inmendagri PPKM Mikro mulai 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021," terang Syafrizal saat dihubungi Sindonews.com, Senin (17/5).

Syafrizal menjelaskan bahwa Inmendagri akan mengatur perpanjangan waktu. Selain itu, dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini tidak ada penambahan provinsi. "Tidak ada perluasan/penambahan provinsi, tetap 30 provinsi, pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur terdahulunya," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia telah melakukan PPKM mikro sejak mengalami lonjakan kasus COVID-19. Kebijakan PPKM mikro ini menggantikan PSBB yang sebelumnya telah diterapkan terlebih dahulu.


Pemerintah menjelaskan alasan hanya menerapkan PPKM mikro pasca libur lebaran 2021. Hal itu disebabkan pemerintah masih akan mengacu pada kriteria pemberlakuan PPKM mikro yang biasa diterapkan sebelumnya.

"Jadi tetap pemerintah menggunakan kriteria salah satu dari empat kriteria yang diterapkan," terang Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Sabtu (15/5).

Faktor utama diterapkannya PPKM mikro serta perpanjangannya di 30 provinsi tersebut adalah kasus aktif COVID-19 di daerah tersebut mencapai di atas rata-rata nasional. Kemudian, tingkat kesembuhan COVID-19 di bawah rata-rata nasional, serta angka kematiannya di atas rata-rata nasional.

Tidak hanya itu, kapasitas tempat tidur di rumah sakit pun di atas 70 persen. Sementara untuk daerah yang tidak diberlakukan perpanjangan PPKM mikro, gubernur tetap diingatkan untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi dengan demikian di berbagai daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM mikro, namun tentu kepada para gubernur sudah diingatkan bahwa situasinya harus dijaga terus," tutup Airlangga. "Sedangkan 30 daerah ini terus kita tekan dan terus kita tetapkan kebijakan tersebut."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait