Mensos Risma Usul Terorisme Dimasukkan RUU Penanggulangan Bencana, Apa Alasannya?
Instagram/kemensosri
Nasional

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengusulkan agar peristiwa terorisme dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana karena alasan kuat ini.

WowKeren - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengusulkan terorisme masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana, yang kini dikaji oleh Komisi VIII DPR. Menurut Risma, Kemensos akan senantiasa mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU Penanggulangan Bencana.

"Kami berada di tengah dan ide RUU PB itu bagus, sebab kita ingin menangani masalah yang terkait dengan bencana itu secara komprehensif," kata Risma dalam keterangannya.

Risma menjelaskan bahwa ada sejumlah bencana sosial yang patut mendapat perhatian lebih dari RUU tersebut. Salah satunya adalah peristiwa terorisme yang cukup meresahkan masyarakat.

"Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi. Bencana kesehatan non-fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut," jelasnya.

Selain itu, Risma juga meminta agar arahan Presiden secara kelembagaan terkait BNPB dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Misalnya seperti bencana kebakaran kilang minyak Balongan yang terjadi beberapa waktu lalu.


"Arahan Presiden akan menguatkan upaya kelembagaan penanganan bencana di Indonesia, termasuk memasukkan jenis bencana yang tidak terdeteksi, seperti kebakaran di Balongan, Indramayu," paparnya.

Lebih lanjut, Risma turut mengomentari keputusan pemerintah terkait nomenklatur BNPB yang tidak dimasukkan dalam RUU tersebut. Ia menilai pengaturan mengenai kelembagaan secara pokok yang tertuang dalam RUU tersebut sudah cukup.

"Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," pungkas mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Sementara itu, RUU Penanggulangan Bencana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pembahasan RUU ini sendiri sudah dilakukan sejak Maret 2020 untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona.

Sedangkan penanganan terhadap korban terorisme diketahui sudah masuk ke dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta peraturan turunannya. Di dalamnya, tertuang pengaturan terkait kompensasi.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru