Sebelumnya, buruh mengancam akan memboikot produk Indomaret apabila salah satu anggota serikat pekerja yang bernama Anwar Bessy tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 19 Mei 2021 - 14:44 WIB
WowKeren - Produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret) sempat terancam akan diboikot oleh para buruh. Ancaman boikot tersebut dipicu oleh unjuk rasa tunjangan hari raya (THR) 2020 yang berujung pada tuntutan pidana terhadap salah seorang anggota serikat pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan pun akhirnya turun tangan dalam kisruh Indomaret-buruh tersebut. "Saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan pada 17 Mei 2021," papar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada CNN Indonesia, Selasa (18/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perusahaan dilaporkan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dampak pandemi corona.
"Dikarenakan dalam kondisi pandemi COVID-19, perusahaan PT Indomarco mengeluarkan memo untuk pembayaran THR para pekerja dibayarkan sebesar satu kali upah sebulan," jelas Anwar. Namun demikian, hal tersebut tak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.
Menurut temuan Kemnaker, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun diberi THR satu kali upah. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja di atas tiga tahun tapi kurang dari empat tahun diberi THR 1,5 kali upah, dan mereka yang memiliki masa kerja di atas empat tahun mendapat THR dua kali upah.
Mayoritas pekerja/buruh memiliki masa kerja di atas empat tahun, sehingga berdasarkan aturan perusahaan mereka seharusnya mendapat THR sebesar dua kali upah. Sayangnya pada tahun 2020, mereka hanya mendapat THR sebesar satu kali upah karena situas pandemi corona.
"Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja empat tahun ke atas menganggap hanya dibayar THR-nya 50 persen," paparnya. "Yang dihitung dari peraturan perusahaan (dua kali upah untuk pekerja di atas empat tahun) tetapi hanya mendapatkan satu kali upah."
Sebelumnya, pihak Indomaret juga telah membantah melanggar ketentuan pembayaran THR. Marketing Director PT Indomarco Primatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf menyatakan bahwa pihaknya juga tak pernah menunda pembayaran THR.
"Peristiwa itu kan sebenarnya sudah selesai dari tahun lalu," jelas Wiwiek kepada detikcom, Senin (17/5). "THR tidak ada yang kita tunda itu tidak ada, jadi semua muter balikkan masalah. Selama 30 tahun juga kita bayar sesuai kewajiban, sesuai peraturan pemerintah, enggak ada itu."
(wk/Bert)