2 Orang Jadi Tersangka dalam Insiden Perahu Terbalik Kedung Ombo, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Nasional

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Jawa Tengah, Sabtu (15/5) lalu. Mirisnya, salah satu dari mereka merupakan seorang anak di bawah umur.

WowKeren - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo, Jawa Tengah, Sabtu (15/5) lalu. Mirisnya, salah satu dari mereka merupakan seorang anak di bawah umur.

"Tetap menetapkan dua tersangka terkait insiden tersebut. Pertama inisial GPS ini masih anak-anak usianya 13 tahun, dan K umurnya (52)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Rabu (19/5).

Saat kejadian, tersangka GPS yang masih bocah itu mengemudikan perahu motor hingga tenggelam. Sedangkan K berstatus sebagai pemilik usaha wisata tersebut. Keduanya juga saling mengenal karena berstatus sebagai kerabat dekat.

Penetapan tersangka ini telah melalui proses gelar perkara serta pemeriksaan saksi. "Penetapan kedua tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Boyolali setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," ungkap Ramadhan.


Selain itu, polisi juga menjadikan perahu motor maut tersebut sebagai barang bukti. Perahu itu sendiri ditumpangi 20 orang, padahal memiliki kapasitas maksimal untuk 14 orang. Karena kelebihan beban, perahu tersebut tenggelam hingga menyebabkan 9 orang meninggal dunia.

Ramadhan menjelaskan bahwa kedua tersangka itu akan dikenai dengan pasal berbeda. Dia menerangkan, "Tersangka GPS yang masih anak-anak di bawah umur disangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan matinya orang."

Sedangkan tersangka K dijerat dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, insiden ini melibatkan dua jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 karena para penumpang berdesakan di perahu. Kedua, pelanggaran protokol keselamatan karena perahu tidak dikemudikan oleh orang yang memiliki kompetensi serta tidak adanya standar keselamatan seperti jaket pelampung.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait