53 Tersangka Bom Bunuh Diri Makassar Terancam Pidana Mati
Pixabay/4711018
Nasional

Polisi mengungkap pembaruan terkait penyelidikan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, termasuk ancaman hukuman bagi ke-53 tersangka.

WowKeren - 53 tersangka bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati. Saat ini mereka tengah diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan.

"Ada 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Rabu (19/5).

Dia melanjutkan, "Tim Densus 88 telah melakukan pengejaran sejak tanggal 28 Maret lalu sampai awal Mei ini. Sebenarnya ada 56 orang yang diamankan tapi yang ditetapkan sebagai tersangka hanya ada 53 orang."

Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Para teroris ini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta penjara seumur hidup atau pidana mati.


"Tentunya Undang-Undang tentang teroris Nomor 15 tahun 2018. Mereka telah dikeluarkan surat perintah penahanan di Mapolda Sulsel dan telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Zulpan.

Zulpan memaparkan 53 tersangka yang terdiri dari 7 wanita dan 46 laki-laki tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua dan itu bisa diperpanjang," jelasnya.

Penetapan tersangka ini sendiri dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Kendati demikian, polisi tidak menyebutkan secara rinci apa peran mereka.

Zulpan menerangkan, "Itu menjadi domain dari penyidik terkait peran mereka. Tapi yang jelas mereka ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pasal 184 KHUP yakni dua alat bukti yang sah."

Sementara itu, dua barang bukti yang dimaksud adalah senapan angin dan bahan peledak yang digunakan oleh pasutri bomber. Karena itulah polisi tak ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru