Makin Serius Tangani Pandemi, Menkes Tetapkan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Pemerintah Indonesia semakin menunjukkan keseriusannya dalam menangani pandemi COVID-19. Menkes Budi Gunadi telah menetapkan jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19.

WowKeren - Pemerintah Indonesia menunjukkan keteguhannya dalam menangani pandemi COVID-19. Seperti yang diketahui, pandemi COVID-19 di Indonesia telah memasuki tahun kedua.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19 agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi dan berakhir. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

Adapun jenis laboratorium yang telah ditetapkan Menkes yakni laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Kemudian Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi. Semua laboratorium tersebut diharapkan bisa membantu dalam penanganan COVID-19 secepat mungkin.


"Lab pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2)," bunyi poin ke-2 Keputusan Menteri, Kamis (20/5). "Serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19."

Lebih lanjut, laboratorium yang telah memenuhi persyaratan harus menginformasikan kesiapan pemeriksaan COVID-19 kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan Dinkes Kabupaten/Kota. Selain itu, Lab tersebut juga harus mencakup rujukan nasional, pembina pemprov, dan pemeriksa.

Berdasarkan Keputusan Menteri, laboratorium rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kemenkes.

Sedangkan laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu Dinkes Provinsi dalam melakukan pembinaan. Selanjutnya lab pemeriksa merupakan lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 baik dari rumah sakit, Dinkes, lab kesehatan, atau faskes lainnya.

Setiap laboratorium memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan. Dengan begitu, setiap pemeriksaan spesimen COVID-19 bisa mendapatkan hasil yang cepat dan valid.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru