BPOM Cabut Rekomendasi 2 Obat Herbal Produk Donasi Untuk Penanganan COVID-19
pexels.com/Ilustrasi
Nasional

Kedua obat herbal yang sebelumnya diperuntukkan bagi produk donasi percepatan penanganan COVID-19 tersebut dinilai memiliki risiko lebih tinggi dibanding manfaatnya.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi penggunaan dua obat herbal, yakni Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi dan Phellodendron. Kedua obat herbal yang sebelumnya diperuntukkan bagi produk donasi percepatan penanganan COVID-19 tersebut dinilai berisiko.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat," tutur pihak BPOM dalam pernyataannya, dikutip Kamis (20/5). "Keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya."

BPOM pun membenarkan bahwa saat ini sudah ada produk LQC yang terdaftar di BPOM dan telah beredar. Namun, produk tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi yang tak memiliki izin edar BPOM.

"Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya," terangnya. "Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif."


Salah satu komposisi dalam LQC Donasi yang bernama Ephedra rupanya masuk dalam bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala BPOM. Pasalnya, bahan tersebut dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Kemudian Phellodendron hingga saat ini disebut masih belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

"Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron," lanjutnya. "Karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik."

Sebagai tindak lanjut pencabutan rekomendasi kedua obat herbal tersebut, BPOM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada tenaga kesehatan terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine(TCM). Para tenaga kesehatan juga diminta untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait