KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Siapa saja kedua orang tersebut?
- Eva Lestari
- Kamis, 20 Mei 2021 - 21:05 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Dua tersangka itu adalah Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah.
"Perkara ini adalah pengembangan penyidikan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (20/5).
Dia melanjutkan, "Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020."
Para tersangka ini dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lembaga antirasuah itu bahkan langsung menahan Kiagus selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan penahanan Solihah terpaksa harus ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit. Karena itulah KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pensiunan BUMN tersebut.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Budi Tjahjono menginginkan Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012. Untuk mewujudkan hal itu, Kiagus membantunya melobi beberapa pejabat di BP Migas.
Budi kemudian memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapat pengadaan seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan, anak buah Kiagus. Proses itu menimbulkan pembayaran komisi agen dari perusahaan kepada Iman hingga Rp 7,3 miliar.
Kiagus memberikan Rp 6 miliar dari dana tersebut kepada Budi. Sedangkan Rp 1,3 miliar sisanya, ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
(wk/eval)