Ketua KPK Firli Bahuri Mengaku Tak Pernah Ada Niat Untuk Pecat Novel Baswedan Cs
Twitter/KPK_RI
Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku bahwa dirinya tidak pernah berpikir untuk memecat ke-75 pegawai, termasuk Novel Baswedan. Sebagai informasi, Firli telah mengumumkan bahawa 75 orang pegawai KPK tidak lolos TWK.

WowKeren - Polemik mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir hingga saat ini. Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memberikan tanggapannya mengenai hal itu.

Firli mengaku bahwa dirinya tidak pernah berpikir untuk memecat ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Seperti yang diketahui, belakangan ini Firli menjadi sorotan publik lantaran ada dugaan bahwa dirinya akan memecat ke-75 pegawai KPK itu.

"Mungkin ada yang bertanya adik-adik saya yang 75," ujar Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (20/5). "Kami ingin pastikan, sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan tanggapannya atas polemik tersebut. Jokowi meminta tiga lembaga yakni KPK, BKN dan Kemenpan-RB untuk merancang tindak lanjut nasib ke-75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.


Jokowi mengatakan bahwa hasil dari TWK tidak bisa dijadikan sebagai pemberhentian ke-75 pegawai KPK. Jokowi meminta ke-75 pegawai tersebut diberikan pembinaan melalui pendidikan nasional kedinasan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," terang Jokowi dalam keterangan pers, Senin (17/5).

Sementara itu, permintaan Jokowi telah ditanggapi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Syamsuddin Haris selaku anggota Dewas mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh Jokowi.

Syamsuddin juga menilai bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan ke-75 pegawai KPK tersebut. Menurutnya, hasil TWK seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal itu juga telah ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutuskan judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru