Begini Sikap KPK Usai Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Komnas HAM Terkait TWK
Twitter/KPK_RI
Nasional

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai tak lolos TWK ASN melaporkan KPK ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM. Lantas, seperti apa KPK menyikapi laporan tersebut?

WowKeren - Pada Senin (24/5), Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melayangkan laporan ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan itupun disikapi dengan baik oleh para petinggi KPK.

"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/5).

Ali tak menampik bahwa ada dinamika yang terjadi selama proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa KPK akan tetap fokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia menjelaskan, "Kami menyadari ada dinamika dalam proses alih status pegawai KPK ini. KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi."


Ali kemudian mengungkapkan bahwa 75 pegawai yang gagal TWK berasal dari berbagai jabatan dan unit. Di antaranya adalah pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur hingga deputi. Karena itulah mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

"Sedangkan para pegawai yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti," paparnya.

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa KPK akan membahas nasib 75 pegawai nonaktif tersebut pada Selasa (25/5) hari ini. Pembahasan ini melibatkan sejumlah instansi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Di sisi lain, Komnas HAM telah menyatakan niatnya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka akan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK ASN KPK yang berimbas pada dinonaktifkannya 75 pegawai.

"Setelah mendapatkan berbagai informasi, kami segera bikin tim untuk memperdalam semua informasinya," tutur Anam di Gedung Komnas HAM, Senin (24/5).

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru