Tanggapi Kasus Vaksinasi Ilegal di Sumut, Kemenkes Singgung Risiko KIPI
pexels.com/Gustavo Fring
Nasional

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengungkapkan ada dua oknum ASN yang memperjualbelikan vaksin COVID-19 yang seharusnya diperuntukkan bagi tahanan.

WowKeren - Praktik vaksinasi virus corona (COVID-19) ilegal oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan di Sumatera Utara (Sumut). Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengungkapkan ada dua oknum ASN yang memperjualbelikan vaksin COVID-19 yang seharusnya diperuntukkan bagi tahanan.

Kementerian Kesehatan pun menyayangkan praktik jual-beli vaksin COVID-19 ilegal ini lantaran vaksinasi corona harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kepastian pendataan. Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, juga menyinggung soal risiko Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

"Ingat dalam proses vaksinasi ada standar dalam pemberian vaksinasi dan juga hal-hal yang diperlukan untuk mencegah terjadinya KIPI," tutur Nadia kepada Kumparan, Senin (24/5). "Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan yang dapat berpotensi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)."

Setiap peserta yang mengikuti program vaksinasi COVID-19 pemerintah akan tercatat di Satu Data Indonesia. Setiap peserta vaksinasi pemerintah juga akan memiliki nomor penanganan KIPI masing- masing, sehingga setiap kasus KIPI akan terdata.


Di sisi lain, orang-orang yang mengikuti vaksinasi COVID-19 ilegal dikhawatirkan tidak akan terdata dan tertangani dengan baik jika mengalami KIPI. Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat bersabar mendapat giliran vaksinasi.

Namun, antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 pun diapresiasi. Nadia menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur tahapan vaksinasi corona dan masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis jika menunggu giliran.

"Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi sesuai proritas, di mana ini tentunya sesuai dengan resiko penularan dan kerentanan," katanya. "Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran, dan masyarakat dihimbau untuk sabar dan sesuai tahapan yang disampaikan pemerintah."

Adapun Pemerintah Daerah dimintanya untuk meningkatkan pengawasan terkait distribusi vaksin COVID-19. Nadia memastikan bahwa kasus vaksinasi ilegal di Sumut sepenuhnya masuk di ranah penegak hukum.

"Pemda setempat diminta untuk memperkuat pengawasannya, karena vaksin diserahkan juga ke Pemda," pungkasnya. "Selanjutnya karena sudah melanggar aturan, ini sudah ranah penegak hukum."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait