LBH Muhammadiyah Siap Dampingi 75 Pegawai KPK Yang Tak Lolos TWK Ajukan Gugatan Ke PTUN
kpk.go.id
Nasional

Ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK telah melayangkan gugatan kepada Komnas HAM terkait dengan penonaktifannya. LBH Muhammadiyah menyatakan siap mendampingi jika hendak mengajukan gugatan ke PTUN.

WowKeren - Buntut dari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat ke-75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos melapor ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (24/5) kemarin.

Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan bahwa pihaknya siap mendampingi ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK apabila hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gufroni menyebut bahwa pihaknya telah siap sejak awal polemik itu mencuat ke publik.

"LBH Muhammadiyah tentu akan siap dampingi (bila ingin menggugat ke PTUN)," tutur Gufroni saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Senin (24/5) malam. "Sejak awal kamis sudah nyatakan siap advokasi 75 pegawai KPK."

Gufroni mengatakan meskipun pihaknya telah siap untuk mendampingi ke-75 pegawai KPK bila mengajukan gugatan ke PTUN. Namun sejauh ini, belum ada niat dan rencana dari mereka untuk mengajukan gugatan ke PTUN.


Menurut Gufroni, saat ini ke-75 pegawai KPK itu tengah fokus untuk melakukan upaya hukum melalui Ombudsman dan Komnas HAM. "Tapi sementara pertimbangannya saat ini belum perlu mengajukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.

Lebih lanjut, Gufroni menduga bahwa tidak lolosnya ke-75 pegawai KPK yang juga menyeret nama Novel Baswedan, merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. Ia mencurigai pelemahan itu berlangsung secara terstruktur.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam lembaga antirasuah itu seperti mengubah status independen pegawai KPK menjadi ASN. Terkait dengan alih status pegawai KPK diatur dalam Undang-Undang KPK yang direvisi pada 2019.

"Adanya seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan pelemahan dari UU KPK," terang Gufroni dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, perwakilan pegawai KPK sudah mendatangi kantor Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk menyerahkan laporan terkait dengan penonaktifan ke-75 pegawai yang tidak lolos tes. Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM berniat membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK itu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru