Ratusan Pegawai KPK Lolos TWK Disebut Minta Pelantikan Mereka Jadi ASN Ditunda
AP Photo/Tatan Syuflana
Nasional

Sebanyak 173 pegawai KPK disebut telah melayangkan surat kepada Sekretaris Jenderal KPK dan Pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pelantikan mereka menjadi ASN.

WowKeren - Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda. Sebanyak 173 pegawai KPK disebut telah melayangkan surat kepada Sekretaris Jenderal KPK dan Pimpinan KPK terkait hal ini.

"Sampai pagi ini pegawai yang menyampaikan permintaan penundaan pelantikan sudah 173 orang," tutur seorang sumber CNN Indonesia, Jumat (28/5). 173 pegawai tersebut terdiri atas 56 pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas), 42 penyidik, dan 75 pegawai dari Direktorat Penyelidikan.

Dalam surat tersebut, para pegawai yang lolos TWK meminta pimpinan KPK menyelesaikan sejumlah masalah dalam proses peralihan status sebagai ASN. Penyelesaian masalah tersebut diminta melalui mekanisme hukum.

"Kami meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada tanggal 1 Juni 2021," demikian kutipan surat tersebut.


Selain itu, para pegawai lolos TWK tersebut juga keberatan dengan keputusan pemberhentian 51 orang pegawai dalam proses alih status menjadi ASN. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor:70/PUU-XVII/2019, peraturan perundang-undangan dan arahan Jokowi. "Serta berpotensi menimbulkan permasalahan hukum lanjutan," lanjut surat tersebut.

Sekretaris Jenderal KPK juga diminta untuk membuka hasil asesmen TWK sebagai bentuk transparansi bagi pegawai. Diketahui, pimpinan KPK masih belum membuka hasil lengkap asesmen TWK kepada pegawai, baik yang memenuhi syarat sebagai ASN maupun tidak.

Di sisi lain, KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dinilai telah mencederai kehormatan Presiden Jokowi usai memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK. Pasalnya, Presiden telah meminta dua lembaga tersebut untuk mencari solusi terbaik guna menghindari pemecatan.

"Pengabaian itu mengandung unsur pembangkangan, mencederai kehormatan Presiden, melawan hukum, dan sebagainya," kata Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J. Mahesa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5).

Desmond mengingatkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif yang turut bertanggung jawab atas penegakan hukum. Karena itulah ia menganggap campur tangan Presiden dalam persoalan ini tak bisa diartikan sebagai intervensi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait