Komisi Informasi Pusat Ungkap Status Dan Alasan KPK Tak Umumkan Hasil TWK
elhkpn.kpk.go.id
Nasional

Hingga saat ini, pihak KPK belum juga mengumumkan hasil TWK ke publik. Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan status dari hasil TWK dan alasan tidak diumumkan ke publik.

WowKeren - Polemik terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tampaknya masih menjadi perbincangan hangat publik. Banyak pihak yang masih mempertanyakan alasan KPK tidak mengumumkan hasil TWK secara terbuka.

Terkait dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J. Kade mengungkap bahwa informasi yang dimiliki oleh badan publik negara itu terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk juga terkait dengan hasil TWK pegawai KPK.

"Semenjak amandemen kedua UUD 1945, rezimnya adalah semua informasi itu boleh diminta, diakses, disebarluaskan, diolah, dan digunakan seluruh masyarakat Indonesia," tutur Hendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (7/6).

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK mempertanyakan hasil dari tes tersebut. Hal ini disebabkan pihak pimpinan KPK belum juga mempublikasikan hasil TWK hingga saat ini. KPK menyebut telah menyampaikan hasil TWK kepada yang bersangkutan secara langsung.


Kendati demikian, Hendra menyatakan ada informasi yang memang tidak boleh diumumkan kepada publik. Apalagi jika informasi tersebut sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Instusi berbasis kepada uji konsekuensi yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dokumentasi.

Terkait dengan hal tersebut, Hendra pun menjelaskan jika telah memiliki SK, maka hasil dari TWK itu bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan kepada publik. "Kalau belum ada SK, maka dia terbuka," lanjutnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR meminta Hendra untuk menegaskan apakah hasil dari TWK telah memiliki SK tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Hendra mengaku tidak dapat memastikan. Hendra menyebut bahwa KIP memiliki tugas seperti atau serupa eksekutif dan yudikatif.

Dalam tugas seperti yudikatif, KIP berperan sebagai majelis yang memeriksa dan memutus sengketa. "Jadi kalau saya menjawab di sini Pak, itu bisa digunakan para pihak untuk melawan saya ketika saya memegang palu yang mulia," tandas Hendra.

Meski demikian, Hendra juga menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia atau pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa mengajukan gugatan di KIP. Hal ini bisa dilakukan apabila mereka benar-benar tidak mendapat jawaban atas hasil TWK.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait