Pemerintah Bakal Tarik Pajak Karbon, Harga BBM Bisa Naik Lagi?
PxHere
Nasional

RUU KUP yang tengah menghebohkan masyarakat, selain akan menaikkan besaran PPN dan mengenakannya ke sembako, juga akan menarik pajak karbon. Akankah harga BBM naik karenanya?

WowKeren - Pemerintah terus merancang pembaruan soal penarikan pajak, termasuk dengan menaikkan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) hingga mengenakannya kepada sembako dan biaya sekolah. Kini pemerintah juga berencana mengenakan pajak karbon.

Sebagai informasi, pajak karbon adalah instrumen pajak yang dikenakan atas emisi dan bahan bakar dari fosil. Harapannya tentu saja untuk mengurangi penggunaan bahan bakar karbon yang akan mereduksi pula emisi yang dihasilkan. Tentu saja outputnya ada pada lebih bersihnya lingkungan hidup.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkap masa pemulihan ekonomi pasca wabah COVID-19 adalah momentum untuk membuat kebijakan yang lebih ramah lingkungan. "Dalam kondisi pemulihan ekonomi ini, pemerintah terus mempertimbangkan dan mengevaluasi penerapan carbon pricing," ungkap Febrio dalam sebuah webinar di Universitas Indonesia, Jumat (11/6).

Ada sejumlah keuntungan dari penerapan pajak karbon. Febrio menuturkan beberapa di antaranya seperti mengurangi emisi gas rumah kaca hingga menjadi sumber pembiayaan baru untuk pembangunan yang berkelanjutan.


Perihal pajak karbon ini pun sudah dicantumkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mencakup pula soal PPN sembako. Subjek pajak karbon ini adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Untuk implikasinya, mengutip Mongabay, bisa diterapkan kepada masyarakat umum maupun perusahaan. Misalnya perusahaan yang menggunakan bahan bakar dengan kandungan tinggi karbon seperti batubara bisa dikenai tarif pajak karbon lebih besar daripada yang memakai gas alam.

Atau bila diarahkan ke masyarakat, bisa jadi harga bensin jenis Premium akan lebih mahal ketimbang Pertamax. Hal ini berkaitan dengan besaran pajak yang bisa mengacu pada gram karbon dioksida per liter bahan bakar minyak (BBM), sehingga Premium akan mengeluarkan emisi lebih besar daripada Pertamax.

Lalu akankah harga BBM naik akibat penerapan pajak karbon ini? Belum ada kepastian mengingat Kemenkeu pun belum membahas RUU KUP lebih lanjut dengan DPR RI, sebagaimana disebutkan Menteri Sri Mulyani Indrawati sebelumnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait