'Batal' Buka 1 Juta Formasi, Begini Persyaratan Daftar PPPK Guru 2021
Nasional

Hingga Minggu (13/6) kemarin, KemenPAN-RB mengonfirmasi sekitar 520 ribu formasi PPPK Guru dan non-Guru yang siap dibuka pada 2021. Berikut penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Pemerintah menjanjikan pembukaan 1 juta formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Harapannya formasi yang dibuka itu bisa menampung guru honorer.

Namun nyatanya sampai Minggu (13/6), kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 hanya sebanyak 707.622 formasi. Yang terbanyak adalah PPPK Guru sebanyak 531.076 formasi, diikuti PPPK non-Guru sebanyak 20.960 formasi, dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 80.961 formasi.

Baik PPPK Guru dan non-Guru diistilahkan sebagai PPPK Jabatan Fungsional (JF). Pemerintah mewajibkan pelamar formasi PPPK JF harus berusia minimal 20 tahun serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Ketentuan lain adalah calon pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan selama setidaknya 3 tahun. Sedangkan sorotan ketentuan lain adalah penyandang disabilitas diperkenankan melamar di seluruh formasi PPPK JF tanpa jalur khusus.


Ketentuan soal pelamar PPPK JF ini diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021. Regulasi yang hanya berlaku tahun 2021 ini menetapkan 4 syarat utama peserta rekrutmen PPPK Guru, apa saja?

  1. THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara
  2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Yang wajib diingat lagi, berbeda dengan CPNS, seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK Kemendikbudristek alih-alih CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK Guru pun berbeda, yakni Seleksi Administrasi dan tiga kali Seleksi Kompetensi.

Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Seleksi Kompetensi I hanya untuk THK-I dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Lalu Seleksi Kompetensi II hanya untuk peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi I, Guru Swasta, dan Lulusan PPG.

"Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II," jelas Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, Senin (14/6). Hanya saja Katmoko belum bisa mengumumkan kapan seleksi PPPK JF 2021 akan dibuka.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru