Komnas HAM Bakal Libatkan 3 Ahli Untuk Tangani Laporan TWK KPK
elhkpn.kpk.go.id
Nasional

Polemik TWK yang berujung pada pelaporan dari 75 pegawai yang tidak lulus tes kepada Komnas HAM menjadi semakin panas. Saat ini Komnas HAM tengah menyelidiki laporan tersebut dan akan melibatkan tiga ahli.

WowKeren - Polemik terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus bergulir. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari 75 orang pegawai yang tidak lulus tes dan merasa ada pelanggaran di dalam pelaksanaan TWK.

Para pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut telah mengajukan laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM pun telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan.

Kemudian Komnas HAM juga memanggil pihak pimpinan KPK sebagai terlapor. Akan tetapi, pemanggilan dari Komnas HAM itu tidak dihadiri oleh pimpinan KPK.

Hingga saat ini, Komnas HAM masih terus menyelidiki terkait dengan pelaksanaan TWK. Pihaknya diketahui akan melibatkan tiga ahli dalam penyelidikan tersebut.


Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membeberkan ketiga ahli tersebut terdiri dari orang yang berlatar belakang hukum, psikologi, dan wawasan kebangsaan. "Ahli, kami mintai bagaimana pendapatnya terkait dengan ini semua, kami sudah menimbang ada 3 background ahli yang kami libatkan dalam TWK ini," tutur Anam dalam keterangan pers, Selasa (15/6).

Lebih lanjut, Anam menerangkan bahwa jumlah ahli yang akan dilibatkan dalam penyelidikan TWK KPK itu bisa saja bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan dari Komnas HAM. Hal ini bergantung kepada para ahli itu sendiri. Apabila ahli yang dilibatkan nanti menyanggupi untuk melakukan penyelidikannya dan sesuai dengan bidangnya, maka tidak akan menambah lagi, begitu sebaliknya.

Meski demikian, Anam enggan membeberkan identitas dari para ahli tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keindependenan dari para ahli itu sendiri. "Biasanya tidak pernah kami sebutkan untuk keamanan beliau, untuk komprehensivitas pandangan beliau, dan untuk independensi beliau agar tidak terpengaruh siapa pun," tutup Anam.

Seperti yang diketahui, polemik TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK ini berawal dari pro kontra atas soal-soal yang dimuat di dalamnya. Kemudian ada rasa kejanggalan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus atas TWK tersebut, kemudian melaporkannya kepada Komnas HAM.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru