Pihak Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Anji Kini Jalani Assessment di BNNP
Instagram/duniamanji
Selebriti

Anji kini resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Anji pun telah mengakukan permohonan untuk menjalani rehabilitasi.

WowKeren - Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, keluarga Anji diketahui mengajukan permohonan assessment. Permohonan tersebut bertujuan agar Anji bisa menjalani rehabilitasi atas kasus penayalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Anji atau yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto itu pun telah dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk melakukan assessment atau penilaian. Pasalnya, pengajuan assessment memang sudah menjadi hak Anji sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Diketahui sebelumnya pihak keluarga ajukan permohonan dilakukan assessment penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari di kantornya pada Kamis (17/6).


Lebih lanjut mengatakan Harry menjelaskan bahwa di BNNP DKI Jakarta Anji nantinya tak akan mejalani pemeriksaan rambut dan urine lagi, melainkan tes lain. Sebab hasil urine dan barang bukti yang disita sudah dianggap cukup.

"Sementara hasil penyidikan kami temukan sudah cukup temui bukti dari cek urine dan Puslabfor dari barang bukti. Anji sudah dilakukan penahanan jadi mekanisme penyidikan terus berjalan jadi assessment hak Anji juga selaku penyalahguna narkotika," jelas Harry.

Setelah menjalani pemeriksaan dan penilaian, BNNP DKI Jakarta nantinya akan mengeluarkan rekomendasi, apakah Anji memang patut direhabilitasi atau tetap ditahan.

"Hasil assessment tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim assessment terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Harry.

Seperti yang sudah diketahui, Anji diamankan pihak berwajib saat berada di studionya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6) lalu pukul 19.30 WIB. Pada Senin (14/6), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja. Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru