Kemenang Larang Kegiatan Rumah Ibadah di Zona Merah, MUI Ingatkan Ajaran Nabi Muhammad
Unsplash/Ed Us
Nasional

Berdasarkan SE tersebut, kegiatan keagamaan di wilayah zona merah COVID-19 ditiadakan sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah hanya diperbolehkan bagi wilayah yang dinyatakan aman dari COVID-19.

WowKeren - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan di rumah ibadah. SE tersebut diterbitkan usai jumlah kasus virus corona (COVID-19) di sejumlah wilayah Indonesia melonjak tajam.

Berdasarkan SE tersebut, kegiatan keagamaan di wilayah zona merah COVID-19 ditiadakan sementara. Sedangkan kegiatan di rumah ibadah hanya diperbolehkan bagi wilayah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19.

"Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah," demikian kutipan keterangan yang diunggah di akun media sosial resmi Kemenag, Kamis (17/6).

Namun, kegiatan sosial keagamaan seperti pengajian umum, pernikahan, hingga pertemuan di ruang serbaguna lingkungan rumah ibadah dilarang untuk wilayah zona oranye dan zona merah. Pejabat Kemenag di tingkat pusat disebut memantau pelaksanaan SE ini secara hierarki melalui instansi yang ada di bawahnya.


Menyusul penerbitan SE tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam yang berada di wilayah zona oranye dan zona merah untuk beribadah di rumah masing-masing terlebih dahulu. Dengan demikian, aktivitas ibadah dapat dilakukan tanpa melibatkan banyak orang.

"Sekali lagi bahwa fatwa MUI tentang kedaruratan kita beribadah tetap berlaku dan hendak dilaksanakan, terutama di zona merah, oranye, kuning," jelas Ketua MUI Masduki Baidlowi kepada CNN Indonesia. "Misalnya jemaah tak berjemaah dulu di masjid. Salat tetap berjemaah di rumah biar aman."

Pihak MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Masduki berpesan agar umat Islam di Indonesia tetap berpegang pada fatwa tersebut.

"Kondisi ini memang parah dan masih akan lama. Jangan kita lengah dengan keadaan," lanjutnya. "Kalau kita lengah dengan keadaan, kondisinya makin mengkhawatirkan."

Masduki juga menyatakan bahwa tidak beribadah di tempat umum untuk sementara waktu pada masa pandemi tidak akan mengurangi pahala maupun ajaran agama. Ia bahkan menyebut beribadah di rumah saat pandemi justru sesuai dengan ajaran agama yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

"Jangan hanya memahami ajaran agama itu misalnya beribadah di masjid afdol, iya itu afdol kalau itu dalam kondisi normal. Nah, kalau enggak normal keafdolan itu hilang, malah bahaya," pungkas Masduki.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait