Kenapa BPOM Tak Bisa Izinkan Uji Klinis Vaksin Nusantara Walau Diklaim Efektif Lawan Varian Delta?
Pxhere
Nasional

Komisi VII DPR RI memberi izin Terawan Agus Putranto dan tim melanjutkan uji klinis tahap III Vaksin Nusantara yang diklaim efektif melawan varian COVID-19. Lalu apa kata BPOM?

WowKeren - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terus berusaha agar Vaksin Nusantara yang digagasnya dapat diterima dan segera direstui uji klinisnya. Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapatnya dengan Komisi VII DPR RI hari Rabu (16/6) kemarin, Terawan sampai bak melakukan demonstrasi masak, menunjukkan langkah-langkah meracik Vaksin Nusantara.

Terawan juga mempromosikan bahwa Vaksin Nusantara bisa diubah untuk efektif melawan varian virus Corona hanya dalam waktu delapan hari! Namun semua itu tampaknya tidak menggoyahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin uji klinisnya.

"Mengenai bagaimana tadi Vaksin Nusantara ini menghadapi mutasi virus, gampang sekali. Cuma butuh delapan hari, antigennya saya ganti," terang Terawan dalam RDP bersama DPR di Senayan.

"Karena antigen itu rekombinan, jadi (protein) spike S, kita tinggal lihat dia mutasi mana. Tinggal gabung-gabung saja. Tinggal kita tambahi mutasi Inggris, India, maupun Afrika Selatan," sambungnya.


Namun BPOM rupanya tetap tidak bisa memberikan izin atas uji klinis Vaksin Nusantara, terlepas dari berbagai kelebihan yang terus diungkap Terawan. Pasalnya, dijelaskan Kepala BPOM Penny Lukito, pihaknya saat ini memang sudah tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui pengajuan uji klinis Vaksin Nusantara, apalagi memberi restu produksi serta izin edar.

Kepada CNN Indonesia, Penny menerangkan bahwa vaksin tersebut telah disepakati tidak dikembangkan untuk keperluan massal. Vaksin Nusantara, berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken oleh BPOM, Kementerian Kesehatan, dan TNI AD pada 19 April 2021 lalu itu menegaskan posisi Vaksin Nusantara sebagai riset dan pelayanan.

"Sudah bukan melalui jalur kami, BPOM. Karena bukan produk yang akan digunakan massal, diproduksi massal. Tapi itu pelayanan individual, jadi bukan melalui BPOM," ujar Penny lewat pesan singkat, Kamis (17/6).

Menurut Penny, apabila tim riset Vaksin Nusantara ingin melanjutkan penelitian, termasuk mengajukan izin uji klinis, bisa melalui Balai Penelitian dan Pengembangan Kemenkes (Balitbangkes). Kemenkes pun, kata Penny, kini menjadi pusat regulator Vaksin Nusantara, mulai dari pengawasan, penelitian, hingga pengadaan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru