Pengusaha Sebut Pengenaan PPN Atas Sembako Tak Jadi Masalah
Pixabay
Nasional

Belakangan ini publik menyoroti terkait dengan isu perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pengenaan PPN terhadap barang sembako. Hal ini menjadi polemik tersendiri.

WowKeren - Isu mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako belakangan ini menjadi sebuah polemik yang disoroti masyarakat. Hal ini menjadi sebuah polemik lantaran dinilai akan semakin menjadi beban bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Menanggapi hal tersebut, Ajib Hamdani selaku Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengatakan bahwa isu PPN tersebut menjadi sebuah polemik tersendiri. Menurutnya, isu tersebut tidak akan menjadi sebuah polemik berkepanjangan, apabila informasi yang diberikan kepada publik itu secara utuh, lengkap dan komprehensif.

Kemudian, Ajib juga menyampaikan bahwa ketika melakukan pembahasan selanjutnya yang menuju finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU), perlu untuk melibatkan seluruh stakeholder, baik secara sengaja maupun tidak. Menurutnya, pada dasarnya, rencana memasukkan bahan sembako sebagai bagian dari objek pajak itu bagus.

Meski demikian, juga harus tetap memperhatikan fungsi pajak itu sendiri. Adapun fungsi yang dimaksud adalah pajak lebih optimal sebagai reguleren atau pengatur ekonomi.


Dalam penerapan PPN sembako bisa seperti ini, untuk sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, bisa dikenai pajak sebesar 0 persen. Akan tetapi untuk sembako atau bahan pokok yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan menegah ke atas, bisa dikenai PPN sebesar 10 persen, misalnya.

"Yang menjadi permasalahan mendasar, biasanya komunikasi yang dibangun oleh pemerintah, belum optimal," terang Ajib dalam keterangan, Jumat (18/6). "Seperti ketika membahas tentang objek, pusaran polemik malah tentang tarif."

Selain itu, bisa juga ketika membahas tentang subjek, malah mengusulkan threshold PKP di waktu yang bersamaan dengan penghapusan PPnBM mobil. "Ketika sembako menjadi bagian dari objek pajak, pemerintah mempunyai peranan sentral dengan kewenangan yang melekat untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sebagai bagian penyelesaian masalah ekonomi bangsa ini," tutup Ajib.

Sebagai informasi, penerimaan PPN, termasuk PPnBm di dalamnya pada tahun 2020, mencapai angka Rp448,4 triliun. Artinya bahwa hasil tersebut menopang sebesar 41,9 persen dari penerimaan pajak secara agregat tahun 2020.

Sedangkan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2020, hanya sebesar Rp15.434,2 triliun. Hal ini mencerminkan bahwa masih banyak yang perlu dievaluasi dan dieksekusi untuk meningkatkan penerimaan PPN.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait