Pakar Hukum Nilai Pertemuan Antara Pimpinan KPK Dengan Komnas HAM Sebagai Niat Baik
kpk.go.id
Nasional

Pada Kamis (17/6), pimpinan KPK akhirnya memenuhi panggilan dari Komnas HAM terkait dengan TWK. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum menilai kedatangan pimpinan KPK itu sebagai niat baik.

WowKeren - Tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung pada pelaporan 75 orang tidak lulus tes hingga saat ini masih terus bergulir. Adapun laporan tersebut diajukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM telah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait TWK. Pada Kamis (17/6), pimpinan KPK akhirnya memenuhi panggilan dari Komnas HAM, setelah sempat mangkir.

Kehadiran dari pimpinan KPK itu pun menjadi sorotan dari Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita. Menurutnya, kehadiran dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merupakan suatu niatan baik. "Kehadiran Nurul Ghufron merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," tutur Romli, Jumat (18/6).


Romli menilai dari pertemuan yang terjadi antara Ghufron dengan Komnas HAM itu diketahui bahwa tidak ada upaya untuk menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lulus TWK. Selain itu, ia juga menilai bahwa pimpinan KPK tidak terbukti kalau pihaknya bukan "inisiator" dan "konspirator" untuk menyingkirkan 75 pegawai sejak awal.

Lebih lanjut, Romli mengatakan bahwa penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah tindak pidana. Menurutnya, Komnas HAM tidak seharusnya membeberkan kepada publik terkait dengan percakapannya dengan Ghufron, sebab itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Kemudian Romli juga meminta agar polemik TWK tersebut segera dihentikan. Hal ini lantaran agar tidak menjadi konsumsi publik terus-menerus. Kalau masih ingin dilanjutkan, sebaiknya proses tersebut dilanjutkan ke ranah hukum.

"Komnas HAM tidak etis jika 'temuan' dalam temu muka dengan Nurul Ghufron diekspos ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," tutup Romli. "Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru