BKN Ungkap Hasil TWK KPK Bisa Dibuka Melalui Pengadilan
bkn.go.id
Nasional

Banyak pihak yang meminta agar hasil TWK KPK bisa dibeberkan secara terbuka kepada publik. Menanggapi hal tersebut, BKN mengungkapkan bahwa hasil TWK KPK bisa diakses melalui mekanisme pengadilan.

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perbincangan publik hingga saat ini. Seperti yang diketahui, TWK tersebut berujung pada tidak lulusnya 75 pegawai KPK.

Merasa ada yang ganjal, para pegawai tidak lulus itu pun minta pimpinan KPK dan pihak terkait untuk membeberkan hasil asesmen TWK. Akan tetapi, para pihak terkait tidak memberikannya dalam kurun waktu yang cukup lama.

Meski demikian, baru-baru ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan jika hasil TWK KPK bisa diakses melalui mekanisme pengadilan. "Apakah ini bisa dibuka? Bisa, melalui pengadilan silakan saja," tutur Bima di Jakarta, Jumat (18/6).

Selanjutnya, Bima menuturkan hasil TWK yang bisa diakses melalui pengadilan itu nantinya akan bisa menunjukkan nama-nama yang menentang kebijakan pemerintah kepada publik. Misalnya, nama-nama yang setuju mengganti Pancasila dengan ideologi lain atau yang menentang untuk membubarkan organisasi radikal dan teroris.


Bima menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan TWK KPK tersebut menggunakan instrumen milik Dinas Psikologi TNI AD dan profil dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sehingga tidak bisa membeberkannya kepada publik sembarangan. Sementara untuk instrumen indeks moderasi 68 negara yang digunakan untuk menguji TWK juga diatur dalam Peraturan Panglima TNI.

Maka dari itu, Bima menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa semena-mena membeberkan hasil TWK KPK tersebut kepada publik. Untuk membeberkan hasil TWK KPK, Bima harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait yakni Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT.

"Saya tidak bisa dengan sombong menyebarkan ini, dan mereka mengatakan ini adalah rahasia negara," tutup Bima. "Jadi itu hak mereka, bukan hak saya."

Bima menegaskan bahwa BKN hanya sebagai penyedia layanan atau penyelenggara TWK KPK. Terkait dengan membeberkan hasil TWK KPK kepada publik itu di luar kendali dari BKN. Kewenangan atas membeberkan hasil TWK KPK kepada publik itu milik Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru