DPR Sebut Perbup Larangan Kawin Kontrak Berfungsi Untuk Lindungi Perempuan Dan Anak
pxhere.com/Ilustrasi
Nasional

Prostitusi berkedok kawin kontrak masih marak terjadi di Cianjur, maka dari itu Bupati mengeluarkan peraturan larangan akan hal tersebut. Anggota DPR RI menyebut bahwa perbup itu sebagai bentuk perlindungan perempuan dan anak.

WowKeren - Kasus kawin kontrak, pernikahan dini atau di bawah usia, prostitusi, hingga saat ini masih marak terjadi di Indonesia. Hal ini menjadi sebuah konsen bagi pemerintah untuk bisa meminimalisir dan mengatasi permasalahan tersebut.

Eddy Soeparno selaku anggota DPR RI Daerah Pemilihan Cianjur, Kota Bogor, dari Fraksi PAN menyampaikan apresiasinya atas Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak di Cianjur. Menurutnya, saat ini publik sedang menunggu implementasi penegakan hukum atas Perbup tersebut.

Eddy mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Herman Suherman selaku Bupati Cianjur itu sudah sangat baik. Mengingat maraknya kawin kontrak dan prostitusi terselubung di Cianjur.

Adapun peraturan terkait larangan kawin kontrak tersebut telah disahkan pada Jumat (17/6) lalu. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan bisa menekan angka prostitusi terselubung berkedok kawin kontrak yang terjadi di masyarakat.


Eddy menyampaikan bahwa pihaknya mendukung dan diharapkan Perbup tersebut bisa diterapkan dengan tegas dan bijaksana. Hal ini juga menjadi salah satu upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi dan prostitusi.

"Kami mendukung Perbup ini dan harapannya ke depan Pemkab Cianjur berkomitmen untuk lebih tegas lagi melindungi anak-anak dan perempuan dari prostitusi terselubung," terang Eddy kepada wartawan, Senin (21/6). "Dengan itu, semoga Cianjur akan dikenal sebagai Kabupaten yang ramah anak dan perempuan."

Lebih lanjut, Eddy menuturkan bahwa adanya kawin kontrak itu disebabkan karena kesejahteraan dan pembangunan di wilayah Cianjur belum merata. Maka dari itu, ia selaku anggota DPR RI yang dipilih warga Cianjur mengatakan akan selalu mendukung dan membantu Bupati dalam mewujudkan kesejahteraan.

Sebagai informasi, dalam pengesahan Perbup tentang larangan kawin kontrak itu dihadiri oleh aktivis perempuan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan, tokoh masyarakat dan pemuda, aparatur desa, dan Polri/TNI. Adapun pengesahannya dilakukan di Villa Kota Bunga, Kecamatan Cipanas. Acara tersebut berlangsung sederhana.

Herman mengungkapkan bahwa Perbup tersebut dibuat sebagai bentuk untuk memperjuangkan harkat derajat perempuan dan anak. Maka dari itu, dengan adanya Perbup tersebut, diharapkan perempuan tidak hanya dijadikan objek kesenangan semata bagi para lelaki.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru