Adelin Lis 'Licin' Jadi Buron Imbas Punya Paspor Palsu, Ternyata Terbit Sejak 2017
Nasional

Buronan kelas kakap Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan akhir pekan lalu. Ia berhasil kabur dari kejaran aparat hukum karena memiliki paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

WowKeren - Buronan kasus pembalakan liar kelas kakap, Adelin Lis, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Operasi pemulangan yang dipimpin langsung oleh salah seorang Jaksa Agung Muda itu terjadi pada Sabtu (19/6) kemarin.

Sebagai pengingat, Adelin bisa diringkus pihak berwajib setelah Singapura menuntut denda SGD14.000 atas pemalsuan paspor sang buronan. Kini perkara pembuatan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi ini pun tengah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Sedang kami selidiki (terkait penggunaan paspor palsu)," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (21/6). Meski belum banyak detail yang bisa diungkap Agus, sang jenderal polisi bintang tiga hanya menyebut bahwa paspor Hendro Leonardi itu terbit sejak 2017.

"Paspor atas nama Hendro Leonardi yang digunakan oleh Adelin Lis itu terbit pada 2017," jelas Agus kepada Tempo. Terkait penyelidikan pembuatan paspor palsu, menurut Agus, pihaknya akan bekerjasama dengan Imigrasi.


"Dibuat di mana, bagaimana proses penerbitannya. Direktorat Tindak Pidana Umum sudah berkoordinasi juga dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut," terang Agus. "Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung, (dengan koordinasi pelaksanaannya)."

"Kami koordinasi dengan LO (penghubung) Polri di Singapura, dengan Ditjen Imigrasi. Kerja sama dengan Imigrasi untuk mendalami terbitnya paspor itu seperti apa," sambungnya.

Namun Agus enggan buka suara lebih jauh soal detail penyelidikan paspor palsu ini. "Teknisnya nanti Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) ya," pungkas Agus.

Upaya pemulangan Adelin dari Singapura kemarin pun berjalan cukup dramatis karena sempat mendapatkan penolakan dari Imigrasi Negeri Singa. Namun akhirnya Kejaksaan Agung Indonesia berhasil memulangkan Adelin dan langsung membawanya untuk karantina dua pekan di Rutan Salemba.

Adelin sendiri terlibat dalam beberapa kasus seperti pembalakan liar hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itulah dalam konferensi persnya Sabtu kemarin, Kejagung belum bisa menentukan kelanjutan penyelesaian kasus karena harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru