Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri Usai Khilaf Mau Cium Dosen, Kemendikbudristek Angkat Bicara
Unsplash/Kyle Gregory Devaras
Nasional

Kasus dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan terjadi pada saat kegiatan diklat dosen perguruan PGRI se-Jawa Timur di salah satu penginapan di Pasuruan pada 4-5 Juni 2021 lalu.

WowKeren - Rektor Universitas PGRI Argopura (Unipar), Jember, Jawa Timur, mengundurkan diri usai seorang suami salah satu dosen melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual. Rektor berinisial RS tersebut telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

Kasus dugaan pelecehan tersebut terjadi pada saat kegiatan diklat dosen perguruan PGRI se-Jatim di Pasuruan pada 4-5 Juni 2021 lalu. RS mengaku kala itu ia mendatangi kamar korban untuk mengajak makan. Usai korban membuka pintu, RS berusaha untuk mencium dosen tersebut.

"Pada intinya saat saya mau cium, ia menolak. Setelah itu, saya meminta maaf dan pergi," ujar RS. "Itu kejadiannya. Tidak tahu kok kemudian itu diramaikan. Saya akui saya khilaf dan saya sudah minta maaf."

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) lantas buka suara atas kasus tersebut. Menurut Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Nizam, seharusnya lingkungan perguruan tinggi bebas dari pelecehan seksual, perundungan, narkoba, serta intoleransi.

"Kami harap yayasan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut mengambil tindakan yang tegas dengan adnaya kekerasan seksual di kampus," kata Nizam kepada Kompas.com, Senin (21/6).


Terlebih pelaku dalam kasus tersebut adalah sang rektor yang merupakan orang nomor satu di kampus itu. Nizam juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri terkait kampus bebas pelecehan seksual.

"Kemendikbudristek sedang menyiapkan Peraturan Menteri untuk menjadikan kampus bebas dari kekerasan seksual," ujar Nizam. "Kampus harus menjadi tempat yang paling aman bagi seluruh warganya."

Sementara itu, Kepala Biro III Bidang Humas, Perencanaan dan Kerjasama Unipar Jember Achmad Zaki mengungkapkan sejumlah langkah yang diambil pihak kampus terkait hal tersebut. Dengan pengunduran diri RS, tutur Zaki, makaPPLP PT PGRI Jember sudah mengambil langkah sesuai prosedur dalam peraturan pokok kepegawaian pasal 20 ayat 1, 2 dan 3.

Meski demikian, Yayasan Unipar Jember tetap menerapkan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum terkait kasus ini. Pihak kampus juga akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) dan berkomitmen melindungi para sivitas akademika.

Adapun kasus ini dinyatakan pihak kampus sebagai masalah pribadi dan bukan masalah kampus. "Ini perbuatan yang sifatnya pribadi, bukan bersifat institusional," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru