PA 212 Sebut Kedatangan Pendukung Habib Rizieq Ke PN Jaktim Saat Sidang Vonis Tak Bisa Dibendung
AP Photo
Nasional

PA 212 menyampaikan bahwa pendukung Habib Rizieq merasa tak terima dengan keraguan jaksa atas sebutan Imam Besar untuk eks petinggi FPI itu. Pihaknya mengatakan kemungkinan besar para simpatisan akan 'menyerbu' PN Jaktim.

WowKeren - Sidang kasus perkara hasil tes swab palsu RS Ummi Bogor yang menyeret nama Habib Rizieq hingga saat ini masih terus bergulir. Sebelumnya, jaksa sempat menyatakan keraguannya atas status Imam Besar yang disandang oleh Rizieq dikarenakan banyak kalimat tidak etis di dalam pleidoinya.

Terkait dengan keraguan jaksa, Rizieq pun telah memberikan tanggapannya. Ia mengaku tidak begitu mempermasalahkan keraguan dari jaksa. Meski demikian ia khawatir jika para pendukungnya tidak terima dengan ucapan jaksa, akan membuat mereka "menyerbu" Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sementara itu, Persatuan Alumni atau PA 212 mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kekuatan untuk membendung massa dari pendukung Shihab yang akan "menyerbu" PN Jaktim pada saat putusan vonis 24 Juni 2021 nanti. Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin menyatakan bahwa jika sampai hal itu terjadi, maka jaksa lah yang harus ditindak. "Karena jaksa telah menyebabkan kerumunan, justru di saat pandemi mulai meninggi kembali," tutur Novel saat dihubungi Tempo, Senin (21/6).


Sementara itu, Ketua Presidium PA 212 Slamet Ma'arif menilai bahwa ucapan jaksa yang menyatakan gelar Imam Besar Rizieq sebagai isapan jempol belaka itu sangat provokatif dan memancing kemarahan umat Islam. "Ya, jelas itu provokatif betul kalimat, padahal sebutan Imam Besar itu dinobatkan oleh kami pada kongres PA 212 yang pertama tahun 2017 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bukan oleh Habib Rizieq," terang Slamet, Jumat (18/6).

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa ucapan dari jaksa itu menimbulkan gejolak dalam PA 212. Ia pun tidak bisa memastikan bahwa anggotanya bisa menahan diri untuk tidak hadir di PN Jaktim pada pembacaan vonis nanti. "Kalau nanti di persidangan banyak umat yang hadir, jaksa yang harus bertanggungjawab, bukan yang lain," tegasnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq akan menjalani sidang vonis atas kasus hasil tes swab palsu di RS Ummi Bogor pada Kamis (24/6) mendatang. Sebelumnya, eks petinggi FPI itu telah dituntut oleh jaksa hukuman 6 tahun penjara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru