OJK Buka Suara Soal Pinjol Tiba-Tiba Kirim Uang Walau Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Pxhere
Nasional

Seorang warganet mengaku tiba-tiba mendapat kiriman uang Rp1,5 juta diduga dari pinjaman online, padahal tidak pernah mengajukan. OJK pun buka suara soal ini.

WowKeren - Isu pinjaman online ilegal masih ramai dibahas karena memakan banyak korban. Bahkan beberapa orang tiba-tiba mendapat kiriman uang dari pinjol ilegal ketika penerimanya bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman.

Seperti yang belakangan ramai dibicarakan adalah seorang warganet yang mengaku menerima kiriman sebesar Rp1.511.000 dari perusahaan jasa transfer dana PT Syaftraco. Perusahaan ini menyediakan jasa transfer dana bermerek Instamoney yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia namun kemungkinan sumber pinjamannya dari pinjol ilegal.

Bahkan warganet tersebut mengaku tidak mengajukan pinjaman ke pinjol terkait. Lantas bagaimana situasi ini bisa terjadi? Otoritas jasa keuangan (OJK) pun menyampaikan dua kemungkinan.

"Dugaan kami kegiatan tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco," ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, kepada Kompas, Senin (21/6). "Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer."


Menurut Tongam, entitas pinjol yang menyalurkan pinjaman tersebut baru bisa terungkap saat penagihan. "Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan, selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," tutur Tongam.

Sedangkan dua kemungkinan penyebab kasus ini terjadi adalah karena pemilik rekening pernah mengakses situs web atau aplikasi pinjol ilegal. Mungkin sang pemilik rekening pernah memberikan akses ke data pribadi dan kontak, atau mungkin pernah mengajukan namun ditolak atau dibatalkan.

Sedangkan opsi kedua adalah pemilik rekening merupakan korban penyalahgunaan data, di mana bukan cuma informasi rekening yang bocor. "Harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri, agar dalam penagihan bisa melakukan teror dan intimidasi," papar Tongam.

Lantas bagaimana saran OJK untuk kasus semacam ini? Tongam menyarankan supaya penerima rekening menyimpan saja uang yang dikirimkan dan saat penagihan bisa dikembalikan, serta sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam.

Bila penagihan dilakukan dengan teror, bisa memblokir kontak terkait. Jika teror berlanjut, bisa segera melapor ke polisi dengan disertai bukti.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait