Polda Jatim Siap Kawal Penguatan PPKM Untuk Tekan Lonjakan COVID-19
pixabay.com/ilustrasi
Nasional
PSBB Corona

Lonjakan COVID-19 yang terjadi di Indonesia saat ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan penguatan PPKM mikro, terutama di zona merah. Polda Jatim mengatakan siap untuk mengawal penguatan PPKM mikro.

WowKeren - Angka kasus COVID-19 di Indonesia saat ini kembali menjadi tinggi. Hal ini disebabkan adanya lonjakan kasus di sejumlah daerah Indonesia.

Dikarenakan lonjakan COVID-19 belum memberikan tanda-tanda yang baik, akhirnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar melakukan penguatan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Adapun PPKM mikro ini berlaku selama dua minggu dimulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Salah satu wilayah yang mengalami lonjakan kasus COVID-19 adalah Jawa Timur. Maka dari itu, Jatim pun turut melakukan penguatan PPKM mikro.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13/2021, Polda Jatim siap mengawal pelaksanaan penguatan PPKM mikro, khususnya di zona merah. Sesuai dengan kebijakan ini, RT/RW yang berzona merah wajib menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa nantinya akan dilakukan razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam pendisiplinan itu nantinya juga akan melibatkan Satpol PP dan dibantu oleh TNI/Polri.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan bahwa pihaknya nanti juga akan memberi bantuan kepada masyarakat yang tengah melakukan isolasi mandiri. Kemudian akan ada juga penyekatan mobilitas di tingkat mikro bagi RT/RW yang termasuk dalam zona merah atau penyebaran COVID-19 tinggi.

Selain membatasi mobilitas masyarakat secara mikro, pemberlakuan work from home atau bekerja dari rumah sebanyak 75 persen juga diberlakukan untuk daerah zona merah. Termasuk juga kegiatan pembelajaran tatap muka, kini dialihkan menjadi sekolah daring sepenuhnya.

Selanjutnya, kegiatan peribadatan juga diminta untuk dilakukan di rumah saja. Lalu mal atau pusat perbelanjaan juga hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen. Sementara untuk restoran serta kegiatan seni, sosial, dan budaya diperbolehkan tetap buka, tetapi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk mengendalikan lonjakan COVID-19 yang saat ini tengah terjadi. Pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa sama-sama mengikuti peraturan tersebut dengan disiplin.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait