Dapat Izin BPOM, Produsen Malah Bantah Ivermectin Manjur untuk Terapi COVID-19
Nasional
COVID-19 di Indonesia

Rilis resmi Merck selaku produsen Ivermectin pada bulan Februari 2021 lalu menegaskan belum adanya bukti ilmiah penggunaan obat tersebut sebagai terapi COVID-19.

WowKeren - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap kabar baik soal obat terapi COVID-19 bermerek Ivermectin yang sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Erick bahkan menjanjikan obat dengan harga Rp5.000-7.000 per tablet itu akan diproduksi hingga 4 juta setiap bulannya.

Namun tampaknya pernyataan Erick ini harus ditinjau ulang bila merujuk pada rilis resmi dari produsen Ivermectin, Merck. Dalam rilis resmi yang diunggah pada Februari 2021 lalu, Merck menekankan bahwa kemanjuran penggunaan Ivermectin dalam terapi COVID-19 belum terbukti secara ilmiah.

"Peneliti perusahaan terus memeriksa setiap temuan dan studi terkait terapi COVID-19 menggunakan Ivermectin, termasuk bukti efikasi dan keamanannya," ungkap Merck dalam pernyataannya, dikutip pada Selasa (22/6). "Dan hasil analisis kami, sangat penting digarisbawahi, bahwa sampai sekarang tidak ada dasar ilmiah untuk efek potensial terapi COVID-19 (menggunakan Ivermectin) dari uji pre-klinis."

"Tidak ada bukti bermakna terkait aktivitas klinis dan efikasi klinis pada pasien dengan penyakit COVID-19," imbuh Merck. "Dan kurangnya data keamanan dalam kebanyakan studi."


Merck menegaskan, data yang tersedia saat ini pun belum menjamin keamanan dan efikasi penggunaan Ivermectin di luar dosis yang disarankan. Sebab diketahui pula Ivermectin merupakan obat antiparasit, dalam hal ini obat cacing, yang termasuk obat-obatan keras.

Pada kesempatan berbeda, Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut Ivermectin mendapat izin edar dari BPOM sebagai obat cacing alih-alih terapi COVID-19.

"Nggak pernah disetujui Badan POM itu obat terapi COVID. Nggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks. Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju (untuk COVID-19)?" beber Pandu kepada Kumparan, Selasa (22/6).

Siaran pers BPOM tertanggal 10 Juni 2021 lalu juga membenarkan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral alias untuk melawan virus Corona. Namun masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih, sedangkan izin edar yang turun saat ini digunakan untuk indikasinya melawan infeksi kecacingan.

"Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," papar BPOM.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait