Pinjol Ilegal Resahkan Warga, Komisi XI DPR Minta Bareskrim Polri Koordinasi Dengan OJK
Unsplash/rupixen.com
Nasional

Saat ini tengah marak pinjaman online (pinjol) ilegal dan sudah meresahkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Komisi XI DPR meminta Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan OJK.

WowKeren - Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sudah semakin berkembang dengan pesat seiring berjalannya waktu. Dengan kemajuan ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam segala hal, termasuk peminjaman dana.

Dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat bisa mengakses segala hal dengan mudah melalui HP pintar. Hal itu dikarenakan saat ini dunia telah mengembangkan dunia digitalisasi.

Saat ini di Indonesia tengah marak pinjaman dana atau modal usaha berupa uang secara online atau biasa disebut dengan pinjol. Pinjol ilegal kini marak digandrungi oleh masyarakat seiring meningkatnya kebutuhan finansial. Akibatnya, banyak masyarakat yang terjerat olehnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto meminta agar Bareskrim Polri bisa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya "membersihkan" pinjol ilegal. Ia mengatakan bahwa OJK memang mempunyai Satgas Waspada untuk menertibkan pinjol tersebut. Akan tetapi, menurut Wihadi hal tersebut belum berjalan maksimal.


Maka dari itu, Wihadi minta agar OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menindak atau melakukan penangkapan pelaku pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan. Ia pun mendukung rencana Bareskrim untuk menindak pelaku pinjol ilegal karena banyak dianggap meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut, Wihadi menyarankan agar OJK bisa terbuka terkait dengan pinjol ilegal agar Bareskrim bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Artinya bahwa perlu adanya koordinasi yang solid dan matang antara OJK dengan Bareskrim Polri.

"Jadi pada prinsipnya, dalam hal ini OJK harus bisa bicara terbuka dan Bareskrim juga harus transparan dalam melakukan penertiban pinjol ini dan juga pihak-pihak terlibat," tandas Wihadi. "Itu karena kemungkinan bisa saja ada keterlibatan oknum-oknum OJK dengan maraknya pinjol ini beroperasi dengan bebas jadi polisi harus menindak semua yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu."

Sementara itu, OJK menegaskan bahwa tawaran pinjaman dana melalui SMS atau chat melalui aplikasi itu adalah pinjol ilegal. Hal ini dikarenakan pinjol legal tidak akan pernah memberikan penawaran melalui SMS.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait