Forkopimda Jatim Kabulkan Keinginan Warga Madura Soal Peniadaan Penyekatan Suramadu
Unsplash/Rahadiansyah
Nasional
PSBB Corona

Beberapa waktu yang lalu, warga Madura menggelar aksi demo di depan Balai Kota Surabaya. Mereka menyampaikan aspirasinya untuk mengakhiri penyekatan di Suramadu.

WowKeren - Lonjakan COVID-19 yang terjadi di Indonesia, salah satu penyumbangnya adalah Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dalam upaya penanganan lonjakan COVID-19 di Madura, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu.

Dalam penyekatan tersebut, juga tersedia pos tes swab antigen untuk para pelaku perjalanan yang akan melewati Suramadu. Akan tetapi, hal tersebut mendapatkan penolakan dari warga Madura, sehingga beberapa waktu yang lalu, mereka menggelar aksi demo di depan Balai Kota Surabaya.

Warga Madura menyampaikan bahwa mereka ingin penyekatan Suramadu diakhiri. Aspirasi tersebut disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Eri pun pada saat itu menanggapinya dengan baik dan menyampaikan kepada Forkopimda Jatim.

Menanggapi aspirasi tersebut, akhirnya penyekatan di Suramadu ditiadakan. Meski demikian, penyekatan dialihkan ke 8 desa zona merah di Bangkalan, Madura. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.


Gatot mengatakan bahwa peniadaan penyekatan di Suramadu itu telah melewati berbagai pertimbangan. Forkopimda Jatim telah melakukan analisa dan evaluasi, mengingat penyekatan telah dilakukan selama 14 hari. Selain itu, juga telah ditemukan penurunan kasus dari warga yang telah dites swab antigen di penyekatan Suramadu.

"Kami analisa terus, sudah ada penurunan masyarakat yang positif COVID-19, makanya kita bergesernya ke 8 desa, di 5 kecamatan," terang Gatot, Rabu (23/6).

8 Desa di 5 kecamatan itu merupakan wilayah yang saat ini sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Adapun 8 desa itu yakni Kelurahan Kraton, Pejagan dan Bancaran. Kemudian 3 di antaranya berada di Kecamatan Bangkalan.

Kemudian Desa Arosbaya dan Tengket di Kecamatan Arosbaya. Selanjutnya, Desa Moarah di Kecamatan Klampis, Desa Kombangan di Kecamatan Geger, dan yang terakhir Kelurahan Tunjung di Kecamatan Burneh.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa nantinya setiap warga yang keluar masuk dari 8 desa di 5 kecamatan itu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Termasuk juga dengan warga yang bekerja di Surabaya. "Itu (SIKM) yang kita gunakan, di-full-kan ke hulunya, nanti, pemeriksaan SIKM dilakukan di sana," tutup Gatot.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru