Salat Idul Adha di Masjid Ditiadakan Untuk Zona Merah-Oranye, Penyembelihan Berlangsung Dalam 3 Hari
Unsplash/Siti Rahmanah Mat Daud
Nasional
COVID-19 di Indonesia

Berdasarkan SE tersebut, salat Hari Raya Idul Adha di masjid/musala atau lapangan terbuka ditiadakan bagi wilayah yang masuk dalam zona oranye dan merah risiko COVID-19.

WowKeren - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi COVID-19. SE tersebut bertujuan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penularan pada semua zona risiko penyebaran COVID-19.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ungkap Yaqut di Jakarta pada Rabu (23/6).

Berdasarkan SE tersebut, salat Hari Raya Idul Adha di masjid/musala atau lapangan terbuka ditiadakan bagi wilayah yang masuk dalam zona oranye dan merah risiko COVID-19. Salat di masjid/musala atau di lapangan terbuka hanya boleh dilakukan di daerah yang dinyatakan aman COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelum menggelar salat Idul Adha di lapangan/musala atau lapangan terbuka, pihak panitia wajib berkoordinasi dengan Pemda, Satgas COVID-19, serta unsur keamanan setempat. "Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali," tulis SE tersebut.


Sementara itu, sang Menag juga mengatur soal penyembelihan hewan qurban. Yang pertama, penyembelihan diberi waktu tiga hari untuk menghindari terjadinya kerumunan.

"Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban," demikian kutipan SE tersebut.

Proses penyembelihan juga harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Apabila ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan prokes ketat.

"Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," lanjut SE tersebut.

Adapun proses penyembelihan hingga pembagian daging qurban wajib menerapkan protokol kesehatan. Nantinya, pihak panitia yang akan membagikan langsung daging qurban kepada warga setempat di kediaman masing-masing untuk meminimalisir kontak fisik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait