Oknum Briptu Keji Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polda Maluku Utara: 99 Persen Dipecat
Unsplash/Mika Baumeister
Nasional

Briptu II tega memperkosa seorang remaja di kantor tempatnya bertugas, bahkan mengancam balik sang korban. Polda Maluku Utara pun memastikan oknum polisinya itu 99 persen akan dipecat.

WowKeren - Kejinya aksi yang dilakukan seorang oknum Briptu di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara tengah menjadi buah bibir masyarakat luas. Pasalnya Briptu II diminta untuk mengamankan seorang gadis yang juga anak rekannya dan malah memperkosa gadis tersebut.

Atas peristiwa ini, Briptu II akan dihadapkan pada sidang berlapis, yakni pidana dan kode etik keanggotaan kepolisian. Dan dipastikan Polda Maluku Utara, Briptu II kemungkinan besar akan dipecat jika sidang membuktikan dirinya bersalah.

"99 persen, bila terbukti kuat, mendukung, ya 99 persen dipecat," tegas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Kamis (24/6). Namun saat ini Briptu II akan menghadapi dahulu kasusnya secara pidana.

Adip menyebut Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate sejak 18 Juni 2021 lalu. Tak main-main, Briptu II bisa dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun.


"Untuk pidananya, terhadap yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 15 tahun, menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ujar Adip. Saat ini korban sudah menjalani pendampingan dan trauma healing dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasus ini sendiri bermula saat korban dan seorang rekannya sedang di sebuah penginapan di Sidangoli pada Minggu (13/6) lalu. Rupanya korban yang masih belasan tahun dan rekannya ini hendak menuju ke Kota Ternate namun karena terlalu malam mereka memutuskan untuk menginap di Sidangoli.

Keluarga korban yang merupakan rekan Briptu II lantas meminta tolong agar keduanya diamankan terlebih dahulu. Tugas itu pun dijalankan, yang nahasnya malah diimbangi dengan upaya pemerkosaan oleh Briptu II kepada korban.

"Karena menemukan korban itu, istilahnya dibawalah, diamankan ke Polsek, karena kan diamanahkan (oleh rekan Briptu II). Tapi sampai di Polsek berubah juga (jadi aksi pemerkosaan)," beber Adip kepada Detik News, Rabu (23/6).

Pemerkosaan terjadi kala korban dan rekannya diinterogasi di ruangan berbeda. Kekejaman Briptu II tak berhenti sampai di situ, sebab rupanya ia sempat mengancam korban akan dipenjarakan jika sampai melaporkan peristiwa tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait