Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun Atas Kasus Dugaan Suap
Flickr/46423105@N03
Nasional

Majelis Hakim Tipikor telah memutuskan eks Direktur PT Garuda Indonesia bersalah atas kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesinnya. Hakim pun akhirnya memvonis 8 tahun penjara.

WowKeren - Kasus korupsi masih marak terjadi di Indonesia hingga saat ini. Permasalahan tersebut harus bisa segera ditangani oleh pemerintah, sebab sangat merugikan masyarakat dan negara.

Adapun salah satu kasus korupsi yang saat ini tengah bergulir di pengadilan adalah dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, turut menyeret nama mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Hadinoto. Hadinoto dinyatakan terbukti secara sah menerima suap atas pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, ia juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (23/6) kemarin. "Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Rosmina.


Selain pidana penjara, Hadinoto juga dijatuhi hukuman pidana pengganti sejumlah 2.302.974,08 Dolar Amerika (Rp33,2 miliar) dan 477.560 Euro (Rp8,2 juta) atau setara dengan 3.771.637,58 Dolar Singapura (Rp40,5 miliar). Hukuman ini harus segera dipenuhi oleh Hadinoto dalam kurun waktu satu bulan usai vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dipenuhi, maka jaksa akan mengambil paksa harta benda milik Hadinoto. Apabila dari pengambilan paksa harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman bui selama empat tahun.

Rosmina mengatakan bahwa hukuman itu sudah sesuai dengan pelanggarannya yakni korupsi di perusahaan milik BUMN yang menjadi kebanggan Indonesia dan negara lain. "Terdakwa memperburuk citra Indonesia dalam mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," terang Rosmina.

Hakim menyebut bahwa Hadinoto belum pernah terlibat kasus perkara lain, hal ini menjadi keringanan baginya. Selain itu, selama persidangan, Hadinoto bersikap sopan.

Sebagai informasi, Hadinoto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU KPK jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait