Berstatus Tersangka, Dua Polisi Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Bertugas
Unsplash/Bo Harvey
Nasional

Dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan keenam laskar FPI itu hingga kini masih bertugas. Sebagai informasi, kejadian penembakan tersebut berlangsung di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

WowKeren - Kasus penembakan terhadap laskar FPI beberapa waktu lalu, berujung pada penetapan status tersangka kepada dua anggota polisi. Meski demikian, kedua anggota polisi tersebut diketahui masih bertugas hingga saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Ramzy selaku Kuasa Hukum kedua polisi tersebut. Seperti yang diketahui, peristiwa penembakan antara pihak kepolisian dengan laskar FPI itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Ramzy menuturkan bahwa kedua kliennya itu masih aktif berdinas. "Mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, masih berdinas di Polda Metro Jaya," tutur Ramzy saat dihubungi Tempo pada Sabtu (26/6).

Ramzy menjelaskan bahwa status perkara kedua polisi itu sudah P21. Saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Masih menunggu untuk pelimpahan tersangka," terangnya.


Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leonardo Eben Ezer Simanjuntak menerangkan bahwa dua anggota polisi tersebut yang berinisal FR dan MYO akan segera disidangkan. Dalam keterangannya, pihaknya telah menggelar perkara dan menyatakan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi atau P21.

Berdasarkan hal itu, tim jaksa penuntut umum meminta tim penyidik Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti tersangka kepada mereka. "Upaya ini merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri," terang Leonardo.

Atas kasus perkara penembakan keenam laskar FPI itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Kemudian, kedua tersangka juga dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya.

Sebagai pengingat, peristiwa penembakan terhadap keenam laskar FPI itu terjadi pada 7 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Sementara itu, Mohammad Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya menjelaskan alasan anak buahnya melakukan penembakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan tajam oleh 10 orang anggota FPI.

Fadil menuturkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh anak buahnya itu sebagai bentuk pembelaan diri. Meski demikian, tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait